Minggu, 11 Desember 2016

Prinsip Penilaian K13 Bahasa Indonesia

Penilaian  Menumbuhkan Sikap Positif Kurikulum 2013 menekankan tumbuhnya sikap positif dalam diri  peserta didik. Sikap yang ditekankan terutama adalah  meningkatkan kreativitas, kekritisan, kejujuran, kepedulian, dan reflektif (instrospeksi). Karena itulah penilaian dirancang agar mampu menumbuhkan sikap positif. Proses penilaian dan instrumen yang digunakan  dalam Kurikulum 2013 diharapkan dapat
menumbuhkan sikap positif peserta didik. Dalam rangka menumbuhkan kreativitas, tugas atau soal menuntut jawaban  terbuka atau merangsang  beragam jawaban. Jawaban yang divergen merangsang siswa untuk menumbuhkan  kreativitas. Proses penilaian  banyak memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan penilaian diri.Penilaian diri berfungsi sebagai sarana refleksi dan meningkatkan diri. Penilaian diharapkan memberikan balikan yang bermakna dan tidak sekedar menghasilkan skor. Penilaian berfungsi untuk mendeteksi kesulitan, meningkatkan motivasi, dan penyimpulan hasil. Penilaian memberikan penghargaan pada kreativitas dan kejujuran berkarya. Penilaian hendaknya menggunakan contoh/ teks yang mendidik. Menggunakan beragam instrumen untuk melihat keajegannya. Penilaian bersifat autentik dengan sasaran penilaian pada aspek-aspek penting dalam konteks dunia nyata. Penilaian dilakukan dalam
proses yang transparan dengan ukuran yang jelas. Dengan deskripsi rubrik yang jelas siswa dapat menilai sendiri dan meningkatkan kompetensinya.  Berdasarkan karakteristik tersebut, penilaian keterampilan reseptif (membaca dan menyimak) dalam pembelajaran bahasa Indonesia dirancang agar dapat  menumbuhkan sikap positif. Kriteria penilaian perlu rinci   dan harus  diungkapkan kepada  peserta didik sehingga penilaian berlangsung secara transparan. Transparansi dalam penilaian dapat menumbuhkan sikap
positif yang berupa objektivitas. Teks yang dipilih juga dirancang agar berisi hal hal mendidik.
Teks yang dipilih sebagai bahan uji penilaian tidak bias SARA, erotis, atau bersifat kekerasan. Penilaian dalam Kurikulum 2013 menekankan pada aspek kejujuran, kreativitas, dan kekritisan.
Dengan demikian, guru perlu mempertimbangkan hasil/ jawaban siswa bersifat orisinal atau mencontek.
Guru juga perlu memberi bobot skor tinggi untuk jawaban yang kreatif. Selain itu, guru memberi kesempatan
siswa untuk menunjukkan kekritisan.
Soal membaca/menyimak harus merangsang peserta didik berpikir kritis. Dalam penilaian membaca/ menyimak, pertanyaan untuk membuktikan jawaban merupakan hal wajib untuk menumbuhkan kekritisan siswa. Pertanyaan yang diikuti pembuktian menumbuhkan kekritisan siswa.
Penyekoran untuk aspek pemikiran kritis hendaknya diberi bobot yang cukup memadai. Penilaian keterampilan reseptif juga mengembangkan kreativitas untuk menerapkan apa yang dibaca/ didengar dalam
memecahkan masalah. Alderson (2004) menyarankan adanya pertanyaan pemecahan masalah untuk menumbuhkan kreativitas.
Dengan pertanyaan kreatif peserta didik dituntut menerapkan yang dipahami untuk memecahkan masalah
atau menciptakan karya setelah membaca/ menyimak. Marzano (2005) menyarankan penilaian keterampilan membaca dengan teks argumen kompleks untuk menumbuhkan berpikir kritis. Dengan berpikir kritis peserta didik diharapkan dapat membuktikan dan menilai data yang dibaca/didengar.

Berkaitan dengan penumbuhan sikap positif tersebut, penilaian keterampilan produktif dalam pembelajaran bahasa Indonesia perlu dirancang agar menumbuhkan kreativitas, produktivitas, dan kejujuran dalam berkarya. Kreativitas dalam menggunakan kalimat, dalam membuka, mengembangkan, dan menutup wacana/ teks menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan. Demikian juga kejujuran berkarya menjadi aspek penting dalam penilaian pembelajaran menulis. Penilaian pembelajaran menulis dirancang agar dapat
mengendalikan kejujuran berkarya. Oleh karena itu, tugas menulis perlu  dikendalikan agar guru dapat mendeteksi orisinalitas tulisan siswa.  Hal ini sesuai  dengan tujuan Kurikulum 2013 yang menekankan pada tumbuhnya sikap  jujur
(Kemendikbud, 2013).

Asesmen Autentik dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia

Asesmen autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013melaksanakan pembelajaran autentik. Dalam pembelajaran autentik, peserta didikdiminta mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik, memahami aneka
fenomena atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia nyata yang luar sekolah. Asesmen autentik  mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.
Asesmen autentik  mendorong peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.
Asesmen autentik adalah  penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana belajar tentang subjek tertentu. Asesmen autentik harus mampu menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan remidial harus dilakukan. 

Hubungan Pembelajaran dan Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Asesmen autentik diartikan sebagai penilaian atas produk dan kinerja yang  berhubungan dengan pengalaman kehidupan nyata peserta didik. Wiggins mendefinisikan asesmen autentik sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitasaktifitas
pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisa oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antarsesama melalui debat, dan sebagainya.
 
Asesmen autentik adalah pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Asesmen Autentik meniscayakan proses belajar yang autentik pula. Asesmen autentik mengharuskan pembelajaran yang autentik pula. Asesmen Autentik terdiri
dari berbagai teknik penilaian. Pertama, pengukuran langsung keterampilan peserta didik yang berhubungan dengan hasil jangka panjang pendidikan seperti kesuksesan di tempat kerja. Kedua, penilaian atas tugas-tugas yang memerlukan keterlibatan yang luas dan kinerja yang kompleks. Ketiga, analisis proses yang digunakan untuk menghasilkan respon peserta didik atas perolehan sikap, keteampilan, dan pengetahuan yang ada. Asesmen autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.
Asesmen autentik dapat dibuat oleh guru sendiri, guru secara tim, atau guru bekerja sama dengan  peserta didik. Dalam asesmen autentik, seringkali pelibatan siswa sangat penting. Asumsinya, peserta didik dapat melakukan aktivitas belajar  lebih baik ketika mereka tahu bagaimana akan dinilai. Peserta didik diminta untuk  merefleksikan dan mengevaluasi kinerja mereka sendiri dalam rangka meningkatkan pemahaman yang lebih dalam tentang tujuan pembelajaran serta mendorong kemampuan belajar yang lebih tinggi. Pada asesmen autentik guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, kajian keilmuan, dan pengalaman yang diperoleh dari luar sekolah. Penilaian autentik yang baik mempersyaratkan adanya keterkaitan langsung dengan aktivitas proses belajar mengajar (PBM). Demikian pula, PBM akan berjalan efektif apabila didukung oleh penilaian kelas yang efektif oleh guru. Penilaian merupakan bagian integral dari proses belajar mengajar. Kegiatan penilaian harus dipahami sebagai kegiatan untuk mengefektifkan proses belajar mengajar agar sesuai dengan yang diharapkan. Keterkaitan dan keterpaduan antara penilaian dan PBM.
Langkah yang guru lakukan dalam rangkaian aktivitas pengajaran meliputi penyusunan rencana mengajar, proses belajar mengajar, penilaian, analisis dan umpan balik.  Dalam siklus pembelajaran, hal pertama yang harus dilakukan guru adalah menyusun rencana mengajar. Dalam menyusun rencana mengajar ini hal-hal yang harus dipertimbangkan meliputi rincian kompetensi yang harus dicapai siswa, cakupan dan kedalaman materi,
indikator pencapaian kompetensi, pengalaman belajar yang harus dialami siswa, persyaratan sarana belajar yang diperlukan, dan metoda serta prosedur untuk menilai ketercapaian kompetensi.
Setelah rencana mengajar tersusun dengan baik, guru melakukan kegiatan belajar mengajar sesuai rencana tersebut. Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam proses belajar mengajar ini adalah adanya interaksi yang efektif antara guru, siswa, dan sumber belajar lainnya sehingga menjamin terjadinya pengalaman belajar yang mengarah ke penguasaan kompetensi oleh siswa. Untuk mengetahui dengan
pasti ketercapaian kompetensi dimaksud, guru harus melakukan penilaian secara terarah dan terprogram. Penilaian harus digunakan sebagai proses untuk mengukur dan menentukan tingkat ketercapaian kompetensi, dan sekaligus untuk mengukur efektivitas proses belajar mengajar. Untuk itu, penilaian yang efektif harus diikuti oleh kegiatan analisis terhadap hasil penilaian dan merumuskan umpan balik yang perlu dilakukan dalam perencanaan proses belajar mengajar berikutnya. Dengan demikian,rencana mengajar yang disiapkan guru untuk siklus PBM berikutnya harus didasarkan pada hasil dan umpan balik penilaian sebelumnya. Jika ini dilakukan, maka kegiatan belajar mengajar yang dilakukan sepanjang semester dan tahun pelajaran merupakan rangkaian dari siklus PBM yang saling bersambung. Pembelajaran secara tuntas dan pencapaian kompetensi akan dapat dijamin apabila siklus PBM yang satu terkait dengan siklus PBM berikutnya. 

Sasaran  Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian autentik muncul sebagai reaksi terhadap keterbatasan  metode penilaian  tradisional yang bertumpu pada penggunaan tes tertulis. Instrumen tes belum mampu menggambarkan kinerja peserta didi
pengetahuan peserta didik dikaitkan dengan kehidupan nyata mereka di luar sekolah atau masyarakat.
Dalam Kurikulum 2013 peserta didik belajar secara autentik. Dalam pembelajaran autentik, peserta didik diminta mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik, memahami aneka fenomena atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia nyata. Di
sini,  guru dan peserta didik memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang akan dipelajari, memiliki parameter waktu yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk tetap pada tugas. Pembelajaran autentik seperti itu memerlukan penilaian yang bersifat autentik.  Penilaian autentik mendorong peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi  pengetahuan baru.
Penilaian autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Asesmen autentik dengan karakteristiknya mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik baik dari segi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Asesmen autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik karena berfokus pada kemampuan siswa untuk berkembang. Asesmen autentik harus mampu menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan  yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan remidial harus dilakukan.
Penilaian Autentik meniscayakan proses belajar yang autentik pula. Belajar autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang dilakukan oleh peserta didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah atau kehidupan pada umumnya.
Asesmen semacam ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual  bagi peserta didik, yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan  kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Contoh asesmen autentik antara lain keterampilan kerja, kemampuan mengaplikasikan atau menunjukkan perolehan pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran, portofolio, memilih kegiatan yang
strategis, dan  mendemonstrasikan/  menampilkan suatu kemampuan (Elliot, 2006). Menurut Shuch (2005) penilaian autentik cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual. Penilaian autentik  memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih nyata. Selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam penilaian autentik pelibatan siswa sangat penting.
Asumsinya, peserta didik dapat melakukan aktivitas belajar lebih baik ketika mereka tahu bagaimana akan dinilai.  Penilaian autentik memiliki karakteristik khusus berkaitan dengan teknik penilaian. Pertama, pengukuran langsung keterampilan peserta didik yang berhubungan dengan hasil jangka panjang pendidikan seperti kesuksesan sebagai warga negara, kesuksesan   di tempat kerja atau konteks dunia nyata yang lain. Kedua, penilaian atas tugas-tugas yang memerlukan keterlibatan  luas dan kinerja yang kompleks. Ketiga, analisis proses  digunakan untuk menghasilkan respon peserta didik atas perolehan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang ada.

Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia

1) Mengamati
Tahap mengamati mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki keunggulan  tertentu, seperti menyajikan media objek secara nyata, peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya.
Metode mengamati sangat bermanfaat bagi pemenuhan rasa ingin tahu peserta didik, sehingga proses pembelajaran memiliki kebermaknaan yang tinggi. Dengan metode observasi, peserta didik menemukan fakta bahwa ada hubungan antara objek yang dianalisis dengan materi pembelajaran yang digunakan oleh
guru.
Pendekatan saintifik seperti telah dikemukan di atas juga  diterapkan di dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia. Melalui penguasaan berbagai jenis teks  seperti yang terdapat di dalam Kurikulum 2013, keterampilan  berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, menulis) akan memperkuat
pencapaian kompetensi peserta didik.
Pada tahap mengamati, kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan  mengamati teks yang dimodelkan, mengamati dua/ tiga teks yang berbeda penyajiannya,   mengamati tayangan TV/ video, mengamati gambar atau mengamati lingkungan sekitar, mengamati puzzle/ potongan kalimat/ paragraf, mengamati teks yang rumpang, mengamati teks dengan kesalahan struktur/ kebahasaan, mengamati contoh-contoh judul dan seterusnya.
2) Menanya
Pengetahuan yang dimiliki seseorang, selalu bermula dari ‘bertanya’. Bertanya \ merupakan strategi utama dalam pembelajaran. Bertanya dalam pembelajaran dipandang sebagai kegiatan guru untuk mendorong, membimbing, dan menilai kemampuan berpikir siswa. Bagi siswa, kegiatan bertanya merupakan bagian
penting dalam pembentukan kreativitas dan kekritisan.
Siswa dalam mengajukan pertanyaan didorong rasa ingin tahu. Setiap pertanyaan merupakan saat yang berguna karena saat ini akan memusatkan seluruh perhatian untuk memahami sesuatu yang baru. Setiap pertanyaan yang diutarakan menunjukan bahwa siswa menyadari adanya suatu masalah. Siswa merasa kekurangan pengetahuan seputar materi yang diajarkan oleh guru. Guru harus mampu merangsang minat siswa bertanya serta mampu merespon setiap pertanyaan dengan baik. Adapun keterampilan bertanya yang harus dimiliki siswa ketika bertanya yaitu frekuensi pertanyaan selama proses pembelajaran, substansi pertanyaan, bahasa, suara, dan kesopanan. Seorang siswa yang dibiasakan untuk bertanya? Siswa didorong untuk mempertanyakan hal-hal kunci yang akan dicapai. Misalnya, ketika mengamati struktur teks yang berbeda siswa didorong untuk membuat pertanyaan apa ciri bagian-bagian teks, apa  perbedaan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain, bagaimana cara mengembangkan judul menjadi bagian-bagian. Dengan mengamati gambar/ video siswa didorong untuk bertanya bagian mana yang relevan untuk diambil menjadi bahan tulisan,
apa yang menarik untuk ditulis, bagaimana mengubah data dari gambar menjadi tulisan, dan pertanyaan lain yang sesuai.
3) Mengeksplorasi/Mencoba
Kegiatan ekplorasi adalah kegiatan pembelajaran yang didesain agar tecipta suasana kondusif yang memungkinkan siswa dapat melakukan aktivitas menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan pertanyaan kunci yang diajukan. Pada kegiatan eksplorasi siswa melakukan berbagai eksperimen,
membaca beragam buku,  mewawancarai , mengamati beragam contoh yang lebih luas. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk menemukan jawaban dari pertanyaan kunci. Pada kegiatan ini guru  memaksimalkan pengunaan panca indera dengan berbagai cara, media, dan pengalaman yang bermakna dalam menemukan ide, gagasan, konsep, dan/atau prinsip sesuai dengan kompetensi mata pelajaran.
Dalam kegiatan eksplorasi, guru: (1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip  belajar dari aneka sumber; (2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; (3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; (4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan (5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

4) Menalar
Penalaran adalah proses berpikir yang logis dan sistematis atas fakta-kata empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan. Penalaran dimaksud merupakan penalaran ilmiah, meski penakaran nonilmiah tidak selalu tidak bermanfaat. Istilah menalar di sini merupakan padanan dari associating; bukan merupakan terjemanan dari reasonsing, meski istilah ini juga bermakna menalar atau penalaran. Karena itu, istilah aktivitas menalar dalam konteks pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan pendekatan ilmiah banyak merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Istilah asosiasi
dalam pembelajaran merujuk pada kemamuan mengelompokkan beragam ide dan mengasosiasikan beragam peristiwa untuk kemudian memasukannya menjadi penggalan memori. Termasuk dalam kegiatan menalar adalah kegiatan mencipta atau menghasilkan karya baik lisan maupun tulis. Pada kegiatan menalar siswa membandingkan data dengan teori, menggeneralisasi beberapa fenomena, menyimpulkan perbedaan/ persamaan beberapa fenomena, menganalisis dan mengevaluasi teks  sesuai KD.
5. Mengomunikasi
Pada tahap ini peserta didik memaparkan hasil pemahamannya terhadap suatu konsep/b ahasan secara lisan atau tertulis. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah melakukan presentasi laporan hasil percobaan, mempresentasikan peta konsep, memajang, memamerkan dengan penjelasan, memublikasikan, dan
lain-lain. Mengomunikasi dapat dalam bentuk lisan maupun tertulis. Publikasi dalam berbagai bentuk termasuk pada bagian mengomunikasi. Kegiatan mengomunikasi dapat berbentuk presentasi, pameran hasil, pemajangan hasil, atau publikasi di media massa.
Aplikasi kegiatan saintifik dicontohkan pada kegiatan tiap unit pada buku guru ini. Pada buku guru ini penerapan pendekatan saintifik dipadukan pada kegiatan pemodelan, prakonstruksi, dan konstruksi. 

Tahapan Pembelajaran Bahasa Indonesia

Konsep utama pengembangan buku teks adalah genre-based. Genre (fungsi bahasa) dimaknai sebagai kegiatan sosial yang memiliki jenis yang berbeda sesuai dengan tujuan kegiatan sosial dan tujuan komunikatifnya. Masing-masing jenis genre (tipe teks) memilki kekhasan cara pengungkapan (struktur retorika teks) dan kekhasan unsur kebahasaan. Inilah cara pandang baru tentang bahasa. Jika KTSP
menekankan pendekatan komunikatif maka Kurikulum 2013 lebih menajamkan efek komunikasinya dan dampak fungsi sosialnya. Misalnya, jika yang lalu siswa diajarkan menulis surat dengan format standar tidak terlalu menekankan isi surat maka surat sekarang harus dapat berdampak sosial (menunjukkan kepribadian saat menulis surat lamaran pekerjaan, surat yang meyakinkan orang lain). Bahasa dan isi menjadi dua
hal yang saling menunjang. Ini sejalan dengan perkembangan teori pengajaran bahasa
1. Setting the context & building the eld
2. Modelling & deconstruction
3. Jointconstruction4. Independent construction 



Pendekatan Pembelajaran Bahasa Indonesia

Pembelajaran Bahasa Indonesia dikembangkan berdasarkan pendekatan komunikatif, pendekatan berbasis teks, pendekatan CLIL (content language integrated learning), pendekatan pendidikan karakter, dan pendekatan literasi. Pengembangan kurikulum (Bahasa Indonesia) tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teoribelajar (dan pengajaran) bahasa. Pengembangan kurikulum 2013 didasarkan pada
perkembangan teori belajar bahasa terkini. Fondasi teoretik Kurikulum 2013 adalah pengembangan pendekatan komunikatif, pendekatan genre-based, dan CLIL (c
Teks dalam  pendekatan berbasis genre bukan diartikan istilah umum sebagai tulisan berbentuk artikel. Teks merupakan kegiatan sosial, tujuan sosial. Ada 7 jenis teks sebagai tujuan sosial, yaitu: laporan (report), rekon (recount), eksplanasi (explanation), eksposisi (exposition: discussion, response or review), deskripsi (description), prosedur (procedure), dan narasi (narrative). Lokasi sosial dari eksplanasi bisa berupa berita,
ilmiah populer, paparan tentang sesuatu; naratif bisa berupa bercerita, cerita, dan sejenisnya; eksposisi bisa berupa pidato/ceramah (eksemplum ada dalam pidato atau tulisan persuasif ), surat pembaca, debat. 
Tujuan sosial melalui bahasa berbeda-beda sesuai tujuan. Pencapaian tujuan ini diwadahi oleh karakteristik cara mengungkapkan tujuan sosial yang disebut struktur retorika, pilihan kata yang sesuai dengan tujuan, serta tata bahasa yang sesuai dengan tujuan. Misalnya, tujuan sosial eksposisi (berpendapat) memiliki struktur retorika tesis-argumen.
Teks adalah cara komunikasi. Komunikasi dapat berbentuk tulisan, lisan, atau multimodal. Teks multimodal menggabungkan bahasa dan cara komunikasi lainnya seperti visual, bunyi, atau lisan sebagaimana disajikan dalam film atau penyajian komputer. 
CLIL sebenarnya bukan hal baru dalam pengajaran bahasa. Pengintegrasian isi dan bahasa sudah digunakan selama beberapa dekade dengan penamaan yang berbeda.  Nama lain CLIL yang cukup lama dikenal adalah pengajaran bahasa berbasis tugas (task-based learning and teaching).  Para ahli pengajaran bahasa menyepakati bahwa CLIL merupakan perkembangan yang lebih realistis dari pengajaran bahasa komunikatif yang mengembangkan kompetensi komunikatif. 
ontent language integrated learning).
Coyle (2006, 2007) mengajukan 4C sebagai penerapan CLIL, yaitu content, communication, cognition, culture (community/citizenship). Content itu berkaitan dengan topik yang berdimensi. Communication  berkaitan dengan bahasa jenis apa yang digunakan (misalnya membandingkan, melaporkan). Pada bagian ini konsep genre teraplikasi, bagaimana suatu jenis teks tersusun (struktur teks) dan bentuk bahasa apa yang sering digunakan pada jenis teks tersebut. Cognition berkaitan dengan keterampilan berpikir apa yang dituntut berkenaan dengan topik (misalnya mengidentifikasi, mengklasifikasi). Culture berkaitan dengan muatan lokal lingkungan sekitar yang berkaitan dengan topik, misalnya kekhasan tumbuhan yang ada di
wilayah tempat siswa belajar, termasuk juga persoalan karakter dan sikap berbahasa.

Karakteristik Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Mata pelajaran Bahasa Indonesia menjadi modal dasar untuk belajar dan perkembangan anak-anak Indonesia. Mata pelajaran Bahasa Indonesia membina dan mengembangkan kepercayaan diri siswa sebagai komunikator, pemikir imajinatif dan warga negara Indonesia yang melek literasi dan informasi. Pembelajaran
Bahasa Indonesia membina dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan berkomunikasi yang dibutuhkan siswa dalam menempuh pendidikan dan di dunia kerja.
Kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia secara umum bertujuan agar siswa mampu mendengarkan, membaca, memirsa, berbicara, dan menulis. Kompetensi dasar dikembangkan berdasarkan tiga hal yang saling berhubungan dan saling mendukung mengembangkan pengetahuan siswa, memahami, dan memiliki  kompetensi mendengarkan, membaca, memirsa, berbicara, dan menulis. Ketiga hal tersebut adalah bahasa (pengetahuan tentang Bahasa Indonesia); sastra (memahami, mengapresiasi, menanggapi, menganalisis, dan menciptakan karya sastra; literasi (memperluas kompetensi berbahasa Indonesia dalam berbagai tujuan khususnya yang berkaitan dengan membaca dan menulis).
Bahasa. Pengetahuan tentang Bahasa Indonesia yang dimaksud adalah pengetahuan tentang bahasa Indonesia dan bagaimana penggunaannya yang efektif. Siswa belajar bagaimana bahasa Indonesia memungkinkan orang saling berinteraksi secara efektif; membangun dan membina hubungan; mengungkapkan dan mempertukarkan pengetahuan, keterampilan, sikap, perasaan, dan pendapat.
Siswa mampu berkomunikasi secara efektif melalui teks yang koheren, kalimat yang tertata dengan baik, termasuk tata ejaan, tanda baca pada tingkat kata, kalimat, dan teks yang lebih luas. Pemahaman tentang bahasa, bahasa sebagai sistem dan bahasa sebagai wahana pengetahuan dan komunikasi akan menjadikan siswa sebagai penutur Bahasa Indonesia yang produktif.
Sastra. Pembelajaran sastra bertujuan melibatkan siswa mengkaji nilai kepribadian, budaya, sosial, dan estetik. Pilihan karya sastra dalam pembelajaran yang berpotensi memperkaya kehidupan siswa, memperluas pengalaman kejiwaan, dan mengembangkan kompetensi imajinatif. Siswa belajar mengapresiasi karya sastra dan menciptakan karya sastra mereka sendiri akan memperkaya pemahaman siswa akan kemanusiaan dan sekaligus memperkaya kompetensi berbahasa. Siswa menafsirkan, mengapresiasi, mengevaluasi, dan menciptakan teks sastra seperti cerpen, novel, puisi, prosa, drama, film, dan teks multimedia (lisan, cetak, digital/ online). Karya sastra untuk pembelajaran yang memiliki nilai artistik dan budaya diambil dari karya sastra daerah, sastra Indonesia, dan sastra dunia. Karya sastra yang memiliki potensi kekerasan, kekasaran, pornografi, konflik, dan memicu konflik SARA harus dihindari. Karya sastra unggulan namun belum sesuai dengan pembelajaran di sekolah, kemungkinan modifikasi untuk kepentingan pembelajaran dimungkinkan
untuk dilakukan tanpa melanggar hak cipta karya sastra. 
Literasi. Aspek literasi bertujuan mengembangkan kemampuan siswa menafsirkan dan menciptakan teks yang tepat, akurat, fasih, dan penuh percaya diri selama belajar di sekolah dan untuk kehidupan di masyarakat. Pilihan teks mencakup teks media, teks sehari-hari, dan teks dunia kerja.  Rentangan bobot teks dari kelas 1 hingga kelas 12 secara bertahap semakin kompleks dan semakin sulit, dari bahasa sehari-hari pengalaman pribadi hingga semakin abstrak, bahasa ragam teknis dan khusus, dan bahasa untuk kepentingan akademik. Siswa dihadapkan pada bahasa untuk berbagai tujuan, audiens, dan konteks. Siswa dipajankan pada beragam pengetahuan dan pendapat yang disajikan dan dikembangkan dalam teks dan penyajian multimodal (lisan, cetakan, dan konteks digital) yang mengakibatkan kompetensi mendengarkan, memirsa, membaca, berbicara, menulis dan mencipta dikembangkan secara sistematis dan berperspektif masa depan.

Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Pengembangan kurikulum, termasuk Bahasa Indonesia, merupakan konsekuensi logis dari perkembangan kehidupan dan perkembangan pengetahuan tentang bahasa dan bagaimana cara berbahasa yang terwujud dalam teori belajar bahasa terkini. Perkembangan teori belajar bahasa berkontribusi terhadap pemahaman
tentang hakikat bahasa, hakikat bagaimana manusia belajar dan hakikat komunikasi interkultural, dan sekaligus tentang manusia itu sendiri yang kesemuanya ini saling berkaitan dengan saling berdampak satu sama lain. Pemahaman hal ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu pembelajaran Bahasa Indonesia secara berkesinambungan.

Kurikulum Bahasa Indonesia secara ajeg dikembangkan mengikuti perkembangan teori tentang bahasa dan teori belajar bahasa yang sekaligus menjawab tantangan kebutuhan zaman. Hal ini dimulai sejak 1984 hingga sekarang Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan “outcomes-based curriculum”. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.

Mata pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar para siswa memiliki kompetensi berbahasa Indonesia untuk berbagai fungsi komunikasi dalam berbagai kegiatan sosial. Kegiatan yang dirancang dalam buku diharapkan dapat membantu siswa mengembangkan kompetensi berbahasa, kognisi, kepribadian, dan emosi  siswa.
Selain itu, pembelajaran Bahasa Indonesia diharapkan dapat menumbuhkan minat baca dan minat menulis. 
Sehubungan dengan tujuan-tujuan tersebut, pembelajaran Bahasa Indonesia dikembangkan berdasarkan pendekatan komunikatif, pendekatan berbasis teks, pendekatan CLIL (content language integrated learning), pendekatan pendidikan karakter, dan pendekatan literasi.

Konsep  utama pengembangan buku teks ini adalah berbasis-genre. Genre dimaknai sebagai kegiatan sosial yang memiliki jenis yang berbeda sesuai dengan tujuan kegiatan sosial dan tujuan komunikatifnya. Masing-masing jenis genre memiliki kekhasan cara pengungkapan (struktur retorika teks) dan kekhasan unsur kebahasaan. Inilah cara pandang baru tentang bahasa. Pada Kurikulum 2006 pembelajaran Bahasa Indonesia menekankan pada pendekatan komunikatif.

Kurikulum 2013 lebih menajamkan efek komunikasinya dan dampak fungsisosialnya. Bahasa dan isi menjadi dua hal yang saling menunjang. Content Language Integrated Learning menonjolkan empat unsur penting sebagai penajaman pengertian kompetensi berbahasa, yaitu isi (content), bahasa/komunikasi
(communication), kognisi (cognition), dan budaya (culture).

Senin, 10 Oktober 2016

Gerak Pada Makhluk Hidup Dan Benda

Pada bab ini kamu akan belajar tentang gerak makhluk hidup dan benda. Makhluk hidup dapat bergerak karena kemampuannya mengubah energi kimia menjadi energi gerak. Benda dapat bergerak karena mendapatkan gaya luar. Makhluk hidup dan benda tersebut memiliki pola-pola tertentu.
Berdasarkan pola-pola tersebut, para ahli menyusun hukum-hukum. Hukum hukum apakah itu, ayo pelajari bab ini dengan penuh semangat.

A. Gerak pada Makhluk Hidup Manusia dan hewan memiliki perilaku gerak yang tidak jauh berbeda. Manusia dan hewan sama-sama menunjukkan gerakan-gerakan yang mudah diamati.
Namun, bagaimana dengan gerak pada tumbuhan?  Tumbuhan melakukan gerakan sesuai dengan rangsang yang diperoleh.
Rangsangan tersebut dapat berupa  bahan kimia, suhu, gravitasi bumi,  atau intensitas cahaya yang diterima.
Bagaimana tumbuhan dapat dikatakan bergerak? Bagian apa  saja dari tumbuhan yang dapat bergerak? Ayo
pelajari bab ini dengan penuh semangat!


Pernahkah kamu melihat burung yang sedang terbang bebas di udara? Bagaimana burung tersebut dapat terbang dengan stabil di udara? Apa yang mempengaruhi gerakan burung tersebut?





Pernahkah kamu menyentuh  daun putri malu? Apa yang terjadi jika daunnya disentuh? Apakah rangsangan daun putri malu hanya berupa sentuhan saja?
Bagaimana jika daun putri malu tersebut dirangsang dengan panas atau dingin? Adakah perbedaan kecepatan menguncup daun putri malu tersebut?


Gerak menutup daun tumbuhan putri malu merupakan tanggapan terhadap rangsang. Arah menutupnya daun putri malu akibat rangsang adalah tetap. Jika daun putri malu dikenai rangsang maka akan terjadi aliran air yang menjauhi daerah yang terkena rangsang. Adanya aliran air ini menyebabkan kadar air di daerah yang terkena rangsang berkurang, sehingga tekanan turgornya mengecil. Akibatnya, daun putri malu akan menutup dan tampak seperti layu. Tekanan turgor adalah tekanan yang disebabkan oleh isi sel terhadap dinding sel pada sel tumbuhan.

Jika kita amati dengan seksama, ternyata tumbuhan juga melakukan gerakan. Meskipun gerakan pada tumbuhan cenderung lambat, namun masih dapat diamati perbedaannya. Misalnya gerakan yang muncul pada tumbuhan putri malu. Tumbuhan putri malu akan tampak menguncup saat kita menyentuhnya. Meskipun tidak ada perpindahan tempat, namun tumbuhan putri malu tersebut masih dianggap bergerak karena gerakan pada organisme tidak selalu merupakan gerak berpindah tempat. Bagaimana dengan tumbuhan lainnya?
Apakah juga melakukan gerak? Bagaimana tumbuhan-tumbuhan tersebut dapat  bergerak?  Gerakan-gerakan seperti apa saja yang dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita pelajari  gerak pada tumbuhan berikut ini.
1.  Gerak pada Tumbuhan
Gerak pada tumbuhan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu gerak endonom, gerak higroskopis, dan gerak esionom.
a. Gerak Endonom
 Gerak pertumbuhan daun dan gerak rotasi sitoplasma  (siklosis) pada sel-sel daun Hydrilla verticillata  dapat diketahui dari gerak sirkulasi klorofil di dalam sel. Gerak ini terjadi secara spontan dan tidak diketahui  penyebabnya, atau tidak memerlukan rangsang dari  luar. Gerak yang demikian disebut gerak endonom.
Rangsang pada gerak endonom diduga berasal dari dalam tumbuhan itu sendiri.

Sabtu, 08 Oktober 2016

Penanggulangan Masalah Pembelajaran

1 Gaya Belajar
Untuk menanggulangi masalah pembelajaran ini, diperlukan pelaksanaan kegiatan belajar baru yang lebih menarik. Gaya belajar dapat dilakukan dalam 3 bentuk, dan dilaksanakan pada saat yang bersamaan. Yaitu belajar secara Somatis, Auditori dan Visual.
a.    Somatis
Somatic bersal dari bahasa Yunani, yang berarti tubuh. Jadi belajar somatis dapat disebut sebagai balajar dengan menggunakan indra peraba, kinestetis, praktis, dan melibatkan fisik serta menggunakan dan menggerakkan tubuh sewaktu belajar. Dalam pelaksanaan kegiatan belajar pada saat ini otak merupkan organ tubuh yang paling dominan. Pembelajaran yang dilakukan seperti merupakan kegiatan yang sangat keliru.
Anak-anak yang bersifat somatis tidak akan mampu untuk duduk tenang. Mereka harus menggerakkan tubuh mereka untuk membuat otak dan pikiran mereka tetap hidup. Anak-anak seperti ini disebut sebagai “Hiperaktif“. Pada sejumlah anak, sifat hiperaktif itu normal dan sehat. Namun yang dijumpai pada anak-anak hiperaktif adalah penderitaan, dimana sekolah mereka tidak mampu dan tidak tahu cara memperlakukan mereka. Aktivitas anak-anak yang hiperaktif cenderung dianggap mengganggu, tidak mampu belajar dan mengancam ketertiban proses pembelajaran.
Dalam satu penelitian disebutkan bahwa “jika tubuhmu tidak bergerak, maka otakmu tidak beranjak“. Jadi menghalangi gaya belajar anak somatis dengan menggunakan tubuh sama halnya dengan menghalangi fungsi pikiran sepenuhnya. Mungkin dalam beberapa kasus, sistem pendidikan dapat membuat cacat belajar anak, dan bukan menggangu jalannya pembelajaran.
b.    Auditori
Pikiran auditori lebih kuat dari yang kita sadari. Telinga terus menerus menangkap dan menyimpan informasi auditori, dan bahkan tanpa kita sadari. Begitu juga ketika kita berbicara, area penting dalam otak kita akan menjadi aktif.
Semua pembelajaran yang memiliki kecenderungan auditori, belajar dengan menggunakan suara dari dialog, membaca dan menceritakan kepada orang lain. Pada saat sekarang ini, budaya auditori lambat laun mulai menghilang. Seperti adanya peringatan jangan berisik di perpustakaan telah menekan proses belajar secara auditori.
c.    Visual
Ketajaman visual merupakan hal yang sangat menonjol bagi sebagian peserta didik. Alasaannya adalah bahwa dalam otak seseorang lebih banyak perangkat untuk memproses informasi visual daripada semua indra yang lain.
Setiap orang yang cenderung menggunakan gaya belajar visual akan lebih mudah belajar jika mereka melihat apa yang dibicarakan olah guru atau dosen. Peserta didik yang belajar secara visual akan menjadi lebih baik jiak dapat melihat contoh dari dunia nyata, diagram, peta gagasan, ikon, gambar, dan gambaran mengenai suatu konsep pembahasan.
 Peserta didik yang belajar secara visual ini, akan lebih baik jika mereka menciptakan peta gagasan, diagram, ikon dan gambar lainnya dengan kreasi mereka sendiri.



2 Gaya Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran sangat ditunjang oleh keahlian pendidik dalam mengatur suasana kelasnya. Seringkali dalam proses penyampaian materi, pendidik langsung mengajar apa adanya. Ada pendidik yang tidak mau memikirkan cara menyampaikan materi pelajaran yang akan dibahasnya. Menyampaikan materi bukan hanya sekedar berbicara di depan kelas saja, tetapi suatu cara  dan kemampuan untuk membawakan materi pelajaran menjadi suatu bentuk presentasi yang menarik, menyenangkan, mudah dipahami dan diingat oleh peserta didik. Dalam hal ini, komunikasi menjadi lebih penting. Dengan komunikasi seseorang bisa mengerti dengan apa yang dibicarakan.
Komunikasi yang efektif tidak berarti pasti dan harus dapat menjangkau 100%. Komunikasi yang efektif berarti mengerti dengan tanggung jawab dalam proses menyampaikan pemikiran, penjelasan, ide, pandangan dan informasi. Dalam komunikasi pembelajaran, sering dijumpai permasalahan, yaitu masalah mengerti dan tidak mengerti. Jika peserta didik tidak mengerti dengan apa yang disampaikan pendidik, maka tanggung jawab seorang pendidiklah untuk membuat mereka menjadi lebih mengerti.
Jika dulu pendidik dipandang sebagai sumber informasi utama, maka pada saat sekarang ini pandangan seperti itu perlu disingkirkan. Sumber-sumber informasi pada abad ini telah menimbulkan kelebihan informasi bagi setiap manusia di muka bumi ini. Informasi yang tersedia jauh lebih banyak dari yang dibutuhkan. Hal inilah yang menyebabkan peninjauan kembali terhadap gaya belajar masa kini.
Oleh karena itu peran utama seorang pendidik perlu diperbaharui. Peran pendidik seharusnya adalah sebagai fasilitator dan katalisator.
Peran guru sebagai fasilitator adalah menfasilitasi proses pembelajaran yang berlangsung di kelas. Dalam hal ini, peserta didik harus berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap hasil pembelajaran. Karena sebagai fasilitator, maka posisi peserta didik dan pendidik adalah sama.
Sedangkan peran pendidik sebagai katalisator adalah dimana pendidik membantu anak-anak didik dalam menemukan kekuatan, talenta dan kelebihan mereka. Pendidik bergerak sebagai pembimbing yang membantu, mangarahkan dan mengembangkan aspek kepribadian, karakter emosi, serta aspek intelektual peserta didik. Pendidik sebagai katalisator juga berarti mampu menumbuhkan dan mengembangkan rasa cinta terhadap proses pembelajaran, sehingga tujuan pembelajran yang diinginkan dapat terjadi secara optimal.
Gaya mengajar seperti ini akan lebih bermanfaat dalam proses peningkatan mutu, kualitas, efektifitas dan efisiensi pendidikan.

Faktor Pendukung Masalah Pendidikan

Masalah pokok pendidikan akan terjadi di dalam dalam bidang pendidikan itu sendiri. Jika di analisis lebih jauh, maka sesungguhnya permasalahan pendidikan berkaitan dengan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya masalah itu. Adapun faktor-faktor yang dapat menimbulkan permasalahan pokok pendidikan tersebut adalah sebagai berikut.
1.    IPTEK
2.    Laju Pertumbuhan Penduduk
3.    Permasalah Pembelajaran


1. IPTEK

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini berdampak pada pendidikan di Indonesia. Ketidaksiapan bangsa menerima perubahan zaman membawa perubahan tehadap mental dan keadaan negara ini. Bekembangnya ilmu pengetahuan telah membentuk teknologi baru dalam segala bidang, baik bidang social, ekonomi, hokum, pertanian dan lain sebagainya.
Sebagai negara berkembang Indonesia dihadapkan kepada tantangan dunia global. Dimana segala sesuatu dapat saja berjalan dengan bebas. Keadaan seperti ini akan sangat mempengaruhi keadaan pendidikan di Indonesia. Penemuan teknologi baru di dalam dunia pendidikan, menuntut Indonesia melakukan reformasi dalam bidang pendidikan. Pelaksanaan reformasi tidaklah mudah, hal ini sangat menuntut kesiapan SDM Indonesia untuk menjalankannya.

2. Laju Pertumbuhan Penduduk

Laju pertumbuhan yang sangat pesat akan berpengaruh tehadap masalah pemerataan serta mutu dan relevansi pendidikan. Pertumbuhan penduduk ini akan berdampak pada jumlah peserta didik. Semakin besar jumlah pertumbuhan penduduk, maka semakin banyak dibutuhkan sekolah-sekolah unutk menampungnya. Jika daya tampung suatu sekolah tidak memadai, maka akan banyak peserta didik yang terlantar atau tidak bersekolah. Hal ini akan menimbulkan masalah pemerataan pendidikan.
Tetapi apabila jumlah dan daya tampung suatu sekolah dipaksakan, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara tenaga pengajar dengan peserta didik. Jika keadaan ini dipertahankan, maka mutu dan relevansi pebdidikan tidak akan dapat dicapai dengan baik.
Sebagai negara yang berbentuk kepulauan, Indonesia dihadapkan kepada masalah penyebaran penduduk yang tidak merata. Tidak heran jika perencanaan, sarana dan prasarana pendidikan di suatu daerah terpencil tidak terkoordinir dengan baik. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap daerah tersebut. Keadaan seperti ini adalah masalah lainnya dalam bidang pendidikan.
Keterkaitan antar masalah ini akan berdampak kepada keadaan pendidikan Indonesia.

3. Permasalahan Pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan belajar adalah sesuatu yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Dalam kegiatan belajar formal ada dua subjek yang berinteraksi, Yaitu pengajar/pendidik (guru/dosen) dan peserta didik ( murid/siswa, dan mahasiswa).
Pada saat sekarang ini, kegiatan pembelajaran yang dilakukan cenderung pasif, dimana seorang pendidik selalu menempatkan dirinya sebagai orang yang serba tahu. Hal ini akan menimbulkan kejengahan terhadap peserta didik. Sehingga pembelajaran yang dilakukan menjadi tidak menarik dan cenderung membosankan. Kegiatan belajar yang terpusat seperti ini merupakan masalah yang serius dalam dunia pendidikan.
Guru / dosen yang berpandangan kuno selalu menganggap bahwa tugasnya hanyalah menyampaikan materi, sedangakan tugas siswa/mahasiswa adalah mengerti dengan apa yang disampaikannya. Bila peserta didik tidak mengerti, maka itu adalah urusan mereka. Tindakan seperti ini merupakan suatu paradigma kuno yang tidak perlu dipertahankan.
Dalam hal penilaian, Pendidik menempatkan dirinya sebagai penguasa nilai. Pendidik bisa saja menjatuhkan, menaikan, mengurangi dan mempermainkan nilai perolehan murni seorang peserta didik. Pada satu kasus di pendidikan tinggi, dimana seorang dosen dapat saja memberikan nilai yang diinginkannya kepada mahasiswa tertentu, tanpa mengindahkan kemampuan atau skill yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut. Proses penilaian seperti sungguh sangat tidak relevan.

Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan

Tags
Sesuai dengan pokok permasalahan pendidikan yang ada selain sasaran pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, maka ada satu masalah lain yang dinggap penting dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu efisiensi dan efektifitas pendidikan. Permasalahan efisiensi pendidikan dipandang dari segi internal pendidikan. Maksud efisiensi adalah apabila sasaran dalam bidang pendidikan dapat dicapai secara efisien atau berdaya guna. Artinya pendidikan akan dapat memberikan hasil yang baik dengan tidak menghamburkan sumberdaya yang ada, seperti uang, waktu, tenaga dan sebagainya.
Pelaksanaan proses pendidikan yang efisien adalah apabila pendayagunaan sumber daya seperti waktu, tenaga dan biaya tepat sasaran, dengan lulusan dan produktifitas
Pendidikan yang efektif adalah pelaksanaan pendidikan dimana hasil yang dicapai sesuai dengan rencana / program yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika rencana belajar yang telah dibuat oleh dosen dan guru tidak terlaksana dengan sempurna, maka pelaksanaan pendidikan tersebut tidak efektif.
Tujuan dari pelaksanaan pendidikan adalah untuk mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin, terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya.  Dari tujuan tersebut, pelaksanaan pendidikan Indonesia menuntut untuk menghasilkan peserta didik yang memeiliki kualitas SDM yang mantap. Ketidakefektifan pelaksanaan pendidikan tidak akan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas. Melainkan akan menghasilkan lulusan yang tidak diharapkan. Keadaan ini akan menghasilkan masalah lain seperti pengangguran.
Penanggulangan masalah pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kulitas tenaga pengajar. Jika kualitas tenaga pengajar baik, bukan tidak mungkin akan meghasilkan lulusan atau produk pendidikan yang siap untuk mengahdapi dunia kerja. Selain itu, pemantauan penggunaan dana pendidikan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan yang efektif dan efisien. Kelebihan dana dalam pendidikan lebih mengakibatkan tindak kriminal korupsi dikalangan pejabat pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang lebih terorganisir dengan baik juga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan seperti ini akan lebih bermanfaat dalam usaha penghematan waktu dan tenaga.
pendidikan yang optimal. Pada saat sekarng ini, pelaksanaan pendidikan di Indonesia jauh dari efisien, dimana pemanfaatan segala sumberdaya yang ada tidak menghasilkan lulusan yang diharapkan. Banyaknya pengangguran di Indonesia lebih dikarenakan oleh kualitas pendidikan yang telah mereka peroleh. Pendidikan yang mereka peroleh tidak menjamin mereka untuk mendapat pekerjaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka jalani.

Mutu dan Relevansi Pendidikan

Tags
Mutu sama halnya dengan memiliki kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu pelaksanaan pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan negara dan bangsa pada saat ini. Sedangkan relevan berarti bersangkut paut, kait mangait, dan berguna secara langsung.
Sejalan dengan proses pemerataan pendidikan, peningkatan mutu untuk setiap jenjang pendidikan melalui persekolah
Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor terpenting yang mempengaruhi adalah mutu proses pembelajaran yang belum mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Hasil-hasil pendidikan juga belum didukung oleh sistem pengujian dan penilaian yang melembaga dan independen, sehingga mutu pendidikan tidak dapat dimonitor secara ojektif dan teratur.Uji banding antara mutu pendidikan suatu daerah dengan daerah lain belum dapat dilakukan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga hasil-hasil penilaian pendidikan belum berfungsi unutk penyempurnaan proses dan hasil pendidikan.
Selain itu, kurikulum sekolah yang terstruktur dan sarat dengan beban menjadikan proses belajar menjadi kaku dan tidak menarik. Pelaksanaan pendidikan seperti ini tidak mampu memupuk kreatifitas siswa unutk belajar secara efektif. Sistem yang berlaku pada saat sekarang ini juga tidak mampu membawa guru dan dosen untuk melakukan pembelajaran serta pengelolaan belajar menjadi lebih inovatif.
Akibat dari pelaksanaan pendidikan tersebut adalah menjadi sekolah cenderung kurang fleksibel, dan tidak mudah berubah seiring dengan perubahan waktu dan masyarakat. Pada pendidikan tinggi, pelaksanaan kurikulum ditetapkan pada penentuan cakupan materi yang ditetapkan secara terpusat, sehingga perlu dilaksanakan perubahan kearah kurikulum yang berbasis kompetensi, dan lebih peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan juga disebabkan oleh rendahnya kualitas tenaga pengajar. Penilaian dapat dilihat dari kualifikasi belajar yang dapat dicapai oleh guru dan dosen tersebut. Dibanding negara berkembang lainnya, maka kualitas tenaga pengajar pendidikan tinggi di Indonesia memiliki masalah yang sangat mendasar.
Melihat permasalahan tersebut, maka dibutuhkanlah kerja sama antara lembaga pendidikan dengan berbagai organisasi masyarakat. Pelaksanaan kerja sama ini dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dapat dilihat jika suatu lembaga tinggi melakukan kerja sama dengan lembaga penelitian atau industri, maka kualitas dan mutu dari peserta didik dapat ditingkatkan, khususnya dalam bidang akademik seperti  tekonologi industri.
an juga dilaksanakan. Peningkatan mutu ini diarahkan kepada peningkatan mutu masukan dan lulusan, proses, guru, sarana dan prasarana, dan anggaran yang digunakan untuk menjalankan pendidikan.

Kamis, 17 Maret 2016

STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA Versi 1.0

Tags
A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah
pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran
2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun
untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan
standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.

Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak
terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan
total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah.
Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah
terlampir.

Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut
digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian
Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata
Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat
rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur
Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.

B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs,
MA) diwajibkan  menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114
dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13
sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.

C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan
perhitungan sebagai berikut:
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari  (6
JTM/hari).
• Minimal alokasi JTM per minggu  = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per
minggu = 36 JTM.

D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13
KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai
syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari
penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan
SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi
pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per
kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di
Satminkal dan Non Satminkal.  Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih
meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang
ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.


E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan
dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut
oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak
Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.
Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal
NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas
(belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan
diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan  Tidak
Linier dengan Mapel Sertifikasinya.


F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian
Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota
(S25b).  Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru
bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.  Proses
Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala
Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. 

SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau
Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib
memiliki Kepala Madrasah yang aktif  baik yang permanen atau sementara yang
telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang
menerbitkannya.  Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari
setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non
Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan
untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari
Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Minggu, 28 Februari 2016

Gubernur Jabar Serukan Program Baca Alquran setiap awal jam pelajaran

Tags
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggalakkan gerakan membaca Alquran di sekolah, sebelum mulai jam belajar. Sasarannya siswa yang beragama Islam.

Aturan untuk mendukung gerakan membaca dan menghafal Alquran di lingkungan sekolah tersebut ditargetkan jadi pada Januari 2017, seiring momentum alih kelola SMA/SMK oleh pemprov

"Mudah-mudahan kita bisa terus menggebyarkan gerakan baca Alquran. Kami ingin gerakan ini di seluruh kabupaten dan kota," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada acara penyerahan Wakaf Syamil Quran dan Launching Liqo Tahfidz Quran se-Kota Bandung di Sekolah Bintang Madani Bandung, Minggu (28/2/2016).

Ia menjelaskan, petunjuk pelaksanaan yang akan dibuat Pemprov Jabar terkait baca Alquran sebelum proses belajar di sekolah dimulai dengan yang sederhana.

Rencananya, setengah jam menjelang jam pertama dilaksanakan murid-murid sudah ada di kelas untuk membaca Alquran.
"Kemudian di situ lewat media audio visual dikendalikan dari central di Kota Bandung dan akan ada juga bimbingan membaca sekaligus menghafal Alquran," kata gubernur yang biasa dipanggil Aher ini.

Menurut dia, untuk melengkapi wawasan para murid mengenai ayat Alquran yang dibacanya itu akan dilaksanakan pula pembekalan dalam bentuk ceramah.

Melalui pembekalan itu, para siswa diharapkan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai makna yang terkandung dalam Alquran.
Kedua, lanjut dia, dengan aqidah tersebut agama dipahami dengan baik dan benar, agama yang moderat, pemahaman yang jelas.

Salah satu upayanya dengan gerakan baca Alquran di sekolah. "Kalau pemahamannya jelas, lengkap, dan utuh akan jauh dari sikap radikalisme, apalagi terorisme," kata Aher.

Sumber : Liputan 6.com

Contoh Undangan Guru

Tags
LOGO DINAS    PEMERINTAH KABUPATEN ....
DINAS PENDIDIKAN
KOP SEKOLAH
Jl. ........
--------------------------------------------------------------------------



Nomor    : ……./……./SMP/20….                   
Hal    :UNDANGAN                       

Yth.      :  Bapak/Ibu
        Guru SMP.....

di
Tempat

Dengan Hormat.,

Sehubungan dengan adanya hal - hal yang perlu dimusyawarahkan,maka kami mengundang kehadiran Bapak/Ibu Guru pada  :

Hari        : …………………….
Tanggal    : …………………….
Pukul        : …………………….
Tempat    : ……………………..
Acara        :  …...........................


Demikian surat undangan ini kami sampaikan,  Atas perhatian dan Kehadirannya kami ucapkan terimakasih.


Mengetahui :
Kepala …………………….





nama
NIP……………….
……………………,





nama
NIP.............


…………, ………………
Download disini

Penilaian Kinerja Guru RPA

Tags
RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA)
PENILAIAN KINERJA GURU
BERDASARKAN TUGAS POKOK

A.    FOKUS MASALAH
Lembaga pendidikan belum memiliki data data kinerja pendidik dalam memenuhi tugas pokoknya.
B.    TUJUAN
Terhimpnnya informasi tentang kinerja pendidik dalam memenuhi tugas pokoknya .
Tujuan khusus:
1.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas perencanaan pembelajaran.
2.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan pembelajaran.
3.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas penilaian pembelajaran.
4.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas melatih dan membimbing siswa.
5.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas melaksanakan tugas tambahan.
6.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas mengembangkan kegiatan profesi.

C.    INDIKATOR KEBERHASILAN
Efektifnya kegiatan penilaian kinerja guru ini menggunakan indikator terhimpunnya informasi mengenai kinerja seluruh pendidikn pada sekolah binaan yang terolah dan ditarfsirkan sehingga hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelaksanaan pembimbingan dan perbaikan mutu berkelanjutan pada komponen:
1.    pelaksanaan tugas perencanaan pembelajaran.
2.    pelaksanaan tugas pelaksanaan pembelajaran.
3.    pelaksanaan tugas penilaian pembelajaran.
4.    pelaksanaan tugas melatih dan membimbing siswa.
5.    pelaksanaan tugas melaksanakan tugas tambahan.
6.    pelaksanaan tugas mengembangkan kegiatan profesi.
7.    pengalokasian waktu dalam Silabus dan RPP.


D.    STRATEGI DAN TEKNIK SUPERVISI
Pelaksanaan Supervisi menggunakan Strategi Monitoring dan Evaluasi, serta  studi dokumen  dengan melakukan serangkaian pengecekan atau perunutan jejak program atau kegiatan guna memastikan bahwa data yang akurat dalam kegiatan perencanaan pembelajaran dapat dihimpun.
•    input diberikan sesuai dengan perencanaan – tepat waktu,   dengan kuantitas yang memadai,
•    proses  diimplementasikan sesuai dengan rencana, dan
•    output yang disesuaikan dengan tujuan dalam perencanaan.
Pelaksanaan supervisi ini dilanjutkan dengan teknik  wawancara dan diskusi sehingga diharapkan dapat menghimpun data kinerja pendidik dalam memenuhi stnandar perencanaan pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar peningkatan kompetensi pendidik selanjutnya.

E.    SKENARIO KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan akan ditujukan khusus kepada seluruh guru binaan sebagai bagian sistem penjaminan mutu melalui langkah berikut:
1.    Melakukan pertemuan awal.
2.    Guru melakukan kegiatan evaluasi diri.
3.    Pengawas bersama dengan tim evaluasi kinerja sekolah memvalidasi hasil evaluasi diri.
4.    Melaksanakan diskusi dan dan menyepakati hasil penilaian
5.    Memberikan pembimbingan untuk memecahkan masalah dalam rangka perbaikan berkelanjutan.
6.    Menutup siklus kegiatan.

F.    SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
Informasi yang akurat tentang kondisi nyata dan dokumen yang menunjang yang dapat menggambarkan kondisi nyata kinerja pendidik di sekolah binaan.

G.    PENILAIAN DAN INSTRUMEN
Pelaksanaan kegiatan penilaian menggunakan instrumen yang telah sebagimana terlampir.


H.    WAKTU PELAKSANAAN.
Pelaksanaan kegiatan pada minggu kedua bulan..................tahun 20…..

 …………… ,    ……………… 20……
 Pengawas………………………..



……………………………….
NIP………………………….



Silahkan Download

PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL JENJANG JABATAN, BIDANG PENGAWASAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Tags
A.    Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).


B.    Bidang Pengawasan


1.    Pengawas   Taman   Kanak-kanak,   adalah   pengawas   sekolah   yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.

2.    Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3.    Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau  rumpun  mata  pelajaran  tertentu  pada  sejumlah  sekolah  baik negeri maupun swasta.

4.    Pengawas  pendidikan  luar  biasa,  adalah  pengawas  sekolah  yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5.    Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.


C.    Tugas Pokok Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut.

a.    Pengawas Sekolah Muda:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
8.    mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b.    Pengawas Sekolah Madya:
1.   menyusun program pengawasan;
2.   melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.   melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5.   melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.   menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau    kepala    sekolah    di    KKG/MGMP/MGP    dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7.   melaksanakan   pembimbingan   dan   pelatihan   profesional   Guru
dan/atau kepala sekolah;
8.   melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
9.   mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.


c.    Pengawas Sekolah Utama:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;

6.    mengevaluasi   hasil   pelaksanaan  program   pengawasan   tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah;
9.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
10.  mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan kepala sekolah;
11.  membimbing  pengawas  sekolah  muda  dan  pengawas  sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.


D.    Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan


1. Beban Kerja


Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka

2. Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan di sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
a.    Pengawas  Sekolah  Taman  Kanak-Kanak  dan  Sekolah  Dasar  paling
sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; b.    Pengawas    Sekolah    Menengah    Pertama    dan    Sekolah    Menengah Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan  paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok
mata pelajaran;
c.    Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
d.    Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh)
guru  Bimbingan  dan  Konseling.  Pada  kondisi  tertentu,  pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
e.    Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana

sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud  paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.


E.    ORGANISASI KEPENGAWASAN


1. Koordinator Pengawas (Korwas)


Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis    dan    jenjang    pendidikan    di    lingkungan    Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c.  mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f.  menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.


Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.


Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi  mulai  dari   kabupaten/kota,  provinsi   dan  nasional.  Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional  pengawas  melalui  wadah  Kelompok  Kerja  Pengawas  Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL

Tags
A.    PENGAWAS DAN PENGAWASAN
Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program    pengawasan,    evaluasi    hasil    pelaksanaan    program,    dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.


B.    PERAN PENGAWAS SEKOLAH


Pengawas  sekolah  memiliki  peran  yang  signifikan  dan  strategis  dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran    pengawas    sekolah    meliputi    pemantauan,    supervisi,    evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya.
Peran  pengawasan  tersebut  dilaksanakan  dengan  pendekatan  supervisi yang  bersifat  ilmiah,  klinis,  manusiawi,  kolaboratif,  artistik,  interpretatif, dan  berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.


C.    PENGAWAS SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1)

pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.


Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik  dengan setiap individu di sekolah.


Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
1.    menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3.    melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4.    memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.    mengembangkan  metode  dan  strategi  kerja  kepengawasan  secara terus menerus
7.    memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8.    memiliki tanggungjawab profesi
9.    mematuhi kode etik profesi pengawas
10.  memiliki komitmen  dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah

Buku Kerja Pengawas Sekolah

Tags
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan    standar    diperlukan    indikator    dan    target,    baik    dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,    standar    kompetensi    lulusan,    standar    pendidik    dan    tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.


Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.


Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008  tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan    tugas    pengawasan.    Tugas    pengawasan    yang    dimaksud    adalah

melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian,    pengawas        sekolah    dituntut     mempunyai    kualifikasi        dan kompetensi        yang    memadai        untuk    dapat    menjalankan    tugas kepengawasannya.


Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawas sekolah.


Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.


B.    TUJUAN


Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:
1.    Pegangan   bagi   pengawas   sekolah   dalam   melaksanakan   tugasnya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.    Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
3.    Acuan   bagi   pengawas   sekolah   agar   dalam   melaksanakan   tugas kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.


C.    MANFAAT


Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1.    memudahkan    dan    mengarahkan    pengawas    sekolah    dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.
2.    membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .

D.    DASAR HUKUM


Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:
1.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
Sistem Pendidikan Nasional,
2.    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4.    Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.


E.    RUANG LINGKUP


Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan    dan    tugas    pokok    pengawas,    (4)    ruang    lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.

Download disini

Sabtu, 27 Februari 2016

Akreditasi Gugus Depan

Tags
Silahkan Download Disini

KEPUTUSAN MUNAS GERAKAN PRAMUKA 2003 NOMOR: 09/MUNAS 2003

Tags
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggungjawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
lingkungan hidup di bumi Nusantara.
  Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

(1)     Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2)     Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3)     Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

(1)     Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)     Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
(1).                Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral;
(2).      tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
(3).      kuat dan sehat jasmaninya.
warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,dan  Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat

(1). Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2). Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3). Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4). Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5). Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha

(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.  Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)  Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;
2)  Kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4)  Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5)  Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b.  Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.  Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.  Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.  Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f.   Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.  Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera,  daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

(1). Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2). Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3). Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
Ing ngarso sung tulodo;
Ing madyo mangun karso;
Tut wuri handayani.


Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan

1)       Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
          a.       iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          b.       peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
          c.       peduli terhadap diri pribadinya;
          d.       taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)     Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
          a.       norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
          b.       landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
          c.       landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
          d.       pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.       landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.




Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.     pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.     sistem berkelompok;
d.    kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.     kegiatan di alam terbuka;
f.     sistem tanda kecakapan;
g.    sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.    kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

(1). Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2). Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3). Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.     Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.    Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.     Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.    Kode Kehormatan Pramuka dewasa terdiri atas Trisatya  anggota dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

(1)   Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2)   Motto Gerakan Pramuka adalah :
       “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.


Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota
(1)   Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.     Anggota biasa:
1)    Anggota muda: Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)    Anggota dewasa:
a).  Anggota Dewasa Muda: Pandega;
b).   Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b.  Anggota kehormatan:
1).  anggota dewasa purna bakti.
2).  orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)   Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban

(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.     Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.    Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.     Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d.    Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.
e.     Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.     Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 20
Kepengurusan

(1). Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2). Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(3). Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(4). Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5). Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.
(6). Pergantian pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7). Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

(1). Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2). Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


Pasal 24
Bimbingan

(1). Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2). Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3). Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4). Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6). Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

(1)   Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2). Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3)   a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
       b.  Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4)   Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah

(1)   Musyawarah Nasional
a.     Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.    Musyawarah Nasional diadakan diadakan lima tahun sekali.
c.     Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;
-              Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun;
-              Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.    Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.     Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2)   Musyawarah Daerah
a.     Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)  Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)  Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;
3)  Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(3)   Musyawarah Cabang
a.     Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)    Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;
3)    Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4)   Musyawarah Ranting
a.     Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)    Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;
3)    Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5)   Musyawarah Gugusdepan
a.     Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1)    Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;
3)    Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.     Iuran anggota;
b.    Bantuan majelis pembimbing;
c.     Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e.     Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kekayaan

(1)   Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2)   Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang ‘panjang bendera’ dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.

Pasal 32
Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1)   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1)   a.     Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
       b.    Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
       c.     Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
       d.    Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)   Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

(1)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)   Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal  15 – 19 Desember 2003.

Ditetapkan di          : Pontianak                     
Pada Tanggal          : 18 Desember 2003                  
Presidium Munas Gerakan Pramuka  2003,       


Sundoro Syamsuri