Minggu, 28 Februari 2016

Buku Kerja Pengawas Sekolah

Tags

Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan    standar    diperlukan    indikator    dan    target,    baik    dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,    standar    kompetensi    lulusan,    standar    pendidik    dan    tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.


Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.


Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008  tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan    tugas    pengawasan.    Tugas    pengawasan    yang    dimaksud    adalah

melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian,    pengawas        sekolah    dituntut     mempunyai    kualifikasi        dan kompetensi        yang    memadai        untuk    dapat    menjalankan    tugas kepengawasannya.


Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawas sekolah.


Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.


B.    TUJUAN


Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:
1.    Pegangan   bagi   pengawas   sekolah   dalam   melaksanakan   tugasnya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.    Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
3.    Acuan   bagi   pengawas   sekolah   agar   dalam   melaksanakan   tugas kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.


C.    MANFAAT


Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1.    memudahkan    dan    mengarahkan    pengawas    sekolah    dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.
2.    membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .

D.    DASAR HUKUM


Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:
1.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
Sistem Pendidikan Nasional,
2.    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4.    Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.


E.    RUANG LINGKUP


Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan    dan    tugas    pokok    pengawas,    (4)    ruang    lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.

Download disini


EmoticonEmoticon