Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar diperlukan indikator dan target, baik dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.
Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawas sekolah.
Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
B. TUJUAN
Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:
1. Pegangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
2. Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
3. Acuan bagi pengawas sekolah agar dalam melaksanakan tugas kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.
C. MANFAAT
Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1. memudahkan dan mengarahkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.
2. membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .
D. DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional,
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan dan tugas pokok pengawas, (4) ruang lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.
Download disini
Minggu, 28 Februari 2016
Buku Kerja Pengawas Sekolah
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon