Minggu, 28 Februari 2016

PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL JENJANG JABATAN, BIDANG PENGAWASAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Tags

A.    Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).


B.    Bidang Pengawasan


1.    Pengawas   Taman   Kanak-kanak,   adalah   pengawas   sekolah   yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.

2.    Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3.    Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau  rumpun  mata  pelajaran  tertentu  pada  sejumlah  sekolah  baik negeri maupun swasta.

4.    Pengawas  pendidikan  luar  biasa,  adalah  pengawas  sekolah  yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5.    Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.


C.    Tugas Pokok Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut.

a.    Pengawas Sekolah Muda:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
8.    mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b.    Pengawas Sekolah Madya:
1.   menyusun program pengawasan;
2.   melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.   melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5.   melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.   menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau    kepala    sekolah    di    KKG/MGMP/MGP    dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7.   melaksanakan   pembimbingan   dan   pelatihan   profesional   Guru
dan/atau kepala sekolah;
8.   melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
9.   mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.


c.    Pengawas Sekolah Utama:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;

6.    mengevaluasi   hasil   pelaksanaan  program   pengawasan   tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah;
9.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
10.  mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan kepala sekolah;
11.  membimbing  pengawas  sekolah  muda  dan  pengawas  sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.


D.    Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan


1. Beban Kerja


Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka

2. Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan di sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
a.    Pengawas  Sekolah  Taman  Kanak-Kanak  dan  Sekolah  Dasar  paling
sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; b.    Pengawas    Sekolah    Menengah    Pertama    dan    Sekolah    Menengah Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan  paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok
mata pelajaran;
c.    Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
d.    Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh)
guru  Bimbingan  dan  Konseling.  Pada  kondisi  tertentu,  pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
e.    Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana

sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud  paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.


E.    ORGANISASI KEPENGAWASAN


1. Koordinator Pengawas (Korwas)


Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis    dan    jenjang    pendidikan    di    lingkungan    Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c.  mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f.  menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.


Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.


Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi  mulai  dari   kabupaten/kota,  provinsi   dan  nasional.  Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional  pengawas  melalui  wadah  Kelompok  Kerja  Pengawas  Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).


EmoticonEmoticon