Kamis, 17 Maret 2016

STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA Versi 1.0

Tags

A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah
pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran
2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun
untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan
standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.

Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak
terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan
total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah.
Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah
terlampir.

Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut
digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian
Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata
Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat
rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur
Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.

B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs,
MA) diwajibkan  menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114
dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13
sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.

C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan
perhitungan sebagai berikut:
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari  (6
JTM/hari).
• Minimal alokasi JTM per minggu  = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per
minggu = 36 JTM.

D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13
KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai
syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari
penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan
SIMPATIKA.
Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi
pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per
kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di
Satminkal dan Non Satminkal.  Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih
meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang
ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.


E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan
dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut
oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak
Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya.
Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal
NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas
(belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan
diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan  Tidak
Linier dengan Mapel Sertifikasinya.


F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian
Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota
(S25b).  Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru
bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.  Proses
Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala
Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. 

SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau
Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib
memiliki Kepala Madrasah yang aktif  baik yang permanen atau sementara yang
telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang
menerbitkannya.  Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari
setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non
Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.

SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan
untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari
Kemenag Kab/Kota masing-masing.


EmoticonEmoticon