Minggu, 28 Februari 2016

Gubernur Jabar Serukan Program Baca Alquran setiap awal jam pelajaran

Tags
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggalakkan gerakan membaca Alquran di sekolah, sebelum mulai jam belajar. Sasarannya siswa yang beragama Islam.

Aturan untuk mendukung gerakan membaca dan menghafal Alquran di lingkungan sekolah tersebut ditargetkan jadi pada Januari 2017, seiring momentum alih kelola SMA/SMK oleh pemprov

"Mudah-mudahan kita bisa terus menggebyarkan gerakan baca Alquran. Kami ingin gerakan ini di seluruh kabupaten dan kota," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada acara penyerahan Wakaf Syamil Quran dan Launching Liqo Tahfidz Quran se-Kota Bandung di Sekolah Bintang Madani Bandung, Minggu (28/2/2016).

Ia menjelaskan, petunjuk pelaksanaan yang akan dibuat Pemprov Jabar terkait baca Alquran sebelum proses belajar di sekolah dimulai dengan yang sederhana.

Rencananya, setengah jam menjelang jam pertama dilaksanakan murid-murid sudah ada di kelas untuk membaca Alquran.
"Kemudian di situ lewat media audio visual dikendalikan dari central di Kota Bandung dan akan ada juga bimbingan membaca sekaligus menghafal Alquran," kata gubernur yang biasa dipanggil Aher ini.

Menurut dia, untuk melengkapi wawasan para murid mengenai ayat Alquran yang dibacanya itu akan dilaksanakan pula pembekalan dalam bentuk ceramah.

Melalui pembekalan itu, para siswa diharapkan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai makna yang terkandung dalam Alquran.
Kedua, lanjut dia, dengan aqidah tersebut agama dipahami dengan baik dan benar, agama yang moderat, pemahaman yang jelas.

Salah satu upayanya dengan gerakan baca Alquran di sekolah. "Kalau pemahamannya jelas, lengkap, dan utuh akan jauh dari sikap radikalisme, apalagi terorisme," kata Aher.

Sumber : Liputan 6.com

Contoh Undangan Guru

Tags
LOGO DINAS    PEMERINTAH KABUPATEN ....
DINAS PENDIDIKAN
KOP SEKOLAH
Jl. ........
--------------------------------------------------------------------------



Nomor    : ……./……./SMP/20….                   
Hal    :UNDANGAN                       

Yth.      :  Bapak/Ibu
        Guru SMP.....

di
Tempat

Dengan Hormat.,

Sehubungan dengan adanya hal - hal yang perlu dimusyawarahkan,maka kami mengundang kehadiran Bapak/Ibu Guru pada  :

Hari        : …………………….
Tanggal    : …………………….
Pukul        : …………………….
Tempat    : ……………………..
Acara        :  …...........................


Demikian surat undangan ini kami sampaikan,  Atas perhatian dan Kehadirannya kami ucapkan terimakasih.


Mengetahui :
Kepala …………………….





nama
NIP……………….
……………………,





nama
NIP.............


…………, ………………
Download disini

Penilaian Kinerja Guru RPA

Tags
RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA)
PENILAIAN KINERJA GURU
BERDASARKAN TUGAS POKOK

A.    FOKUS MASALAH
Lembaga pendidikan belum memiliki data data kinerja pendidik dalam memenuhi tugas pokoknya.
B.    TUJUAN
Terhimpnnya informasi tentang kinerja pendidik dalam memenuhi tugas pokoknya .
Tujuan khusus:
1.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas perencanaan pembelajaran.
2.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan pembelajaran.
3.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas penilaian pembelajaran.
4.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas melatih dan membimbing siswa.
5.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas melaksanakan tugas tambahan.
6.    Terhimpun data atau informasi kinerja guru dalam pelaksanaan tugas mengembangkan kegiatan profesi.

C.    INDIKATOR KEBERHASILAN
Efektifnya kegiatan penilaian kinerja guru ini menggunakan indikator terhimpunnya informasi mengenai kinerja seluruh pendidikn pada sekolah binaan yang terolah dan ditarfsirkan sehingga hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelaksanaan pembimbingan dan perbaikan mutu berkelanjutan pada komponen:
1.    pelaksanaan tugas perencanaan pembelajaran.
2.    pelaksanaan tugas pelaksanaan pembelajaran.
3.    pelaksanaan tugas penilaian pembelajaran.
4.    pelaksanaan tugas melatih dan membimbing siswa.
5.    pelaksanaan tugas melaksanakan tugas tambahan.
6.    pelaksanaan tugas mengembangkan kegiatan profesi.
7.    pengalokasian waktu dalam Silabus dan RPP.


D.    STRATEGI DAN TEKNIK SUPERVISI
Pelaksanaan Supervisi menggunakan Strategi Monitoring dan Evaluasi, serta  studi dokumen  dengan melakukan serangkaian pengecekan atau perunutan jejak program atau kegiatan guna memastikan bahwa data yang akurat dalam kegiatan perencanaan pembelajaran dapat dihimpun.
•    input diberikan sesuai dengan perencanaan – tepat waktu,   dengan kuantitas yang memadai,
•    proses  diimplementasikan sesuai dengan rencana, dan
•    output yang disesuaikan dengan tujuan dalam perencanaan.
Pelaksanaan supervisi ini dilanjutkan dengan teknik  wawancara dan diskusi sehingga diharapkan dapat menghimpun data kinerja pendidik dalam memenuhi stnandar perencanaan pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar peningkatan kompetensi pendidik selanjutnya.

E.    SKENARIO KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan akan ditujukan khusus kepada seluruh guru binaan sebagai bagian sistem penjaminan mutu melalui langkah berikut:
1.    Melakukan pertemuan awal.
2.    Guru melakukan kegiatan evaluasi diri.
3.    Pengawas bersama dengan tim evaluasi kinerja sekolah memvalidasi hasil evaluasi diri.
4.    Melaksanakan diskusi dan dan menyepakati hasil penilaian
5.    Memberikan pembimbingan untuk memecahkan masalah dalam rangka perbaikan berkelanjutan.
6.    Menutup siklus kegiatan.

F.    SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
Informasi yang akurat tentang kondisi nyata dan dokumen yang menunjang yang dapat menggambarkan kondisi nyata kinerja pendidik di sekolah binaan.

G.    PENILAIAN DAN INSTRUMEN
Pelaksanaan kegiatan penilaian menggunakan instrumen yang telah sebagimana terlampir.


H.    WAKTU PELAKSANAAN.
Pelaksanaan kegiatan pada minggu kedua bulan..................tahun 20…..

 …………… ,    ……………… 20……
 Pengawas………………………..



……………………………….
NIP………………………….



Silahkan Download

PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL JENJANG JABATAN, BIDANG PENGAWASAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Tags
A.    Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).


B.    Bidang Pengawasan


1.    Pengawas   Taman   Kanak-kanak,   adalah   pengawas   sekolah   yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.

2.    Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

3.    Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau  rumpun  mata  pelajaran  tertentu  pada  sejumlah  sekolah  baik negeri maupun swasta.

4.    Pengawas  pendidikan  luar  biasa,  adalah  pengawas  sekolah  yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.

5.    Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.


C.    Tugas Pokok Pengawas Sekolah


Menurut    Peraturan    Menteri    Pendayagunaan    Aparatur    Negara    dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok diatas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut.

a.    Pengawas Sekolah Muda:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
8.    mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

b.    Pengawas Sekolah Madya:
1.   menyusun program pengawasan;
2.   melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.   melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
5.   melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;
6.   menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau    kepala    sekolah    di    KKG/MGMP/MGP    dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
7.   melaksanakan   pembimbingan   dan   pelatihan   profesional   Guru
dan/atau kepala sekolah;
8.   melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
9.   mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah; dan
10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.


c.    Pengawas Sekolah Utama:
1.    menyusun program pengawasan;
2.    melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
3.    memantau   pelaksanaan   standar   isi,   standar   proses,   standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
4.    melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
5.    melaksanakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan pada sekolah binaan;

6.    mengevaluasi   hasil   pelaksanaan  program   pengawasan   tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
7.    menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
8.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah;
9.    melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,   kepemimpinan   sekolah,   dan   sistem   informasi   dan manajemen;
10.  mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
dan kepala sekolah;
11.  membimbing  pengawas  sekolah  muda  dan  pengawas  sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
12.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.


D.    Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Sasaran Pengawasan


1. Beban Kerja


Beban kerja pengawas sekolah merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@60 menit) dalam 1 (satu) minggu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Beban kerja pengawas sekolah untuk mencapai 37.5 jam per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka

2. Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan bagi pengawas sekolah dengan beban kerja 37.5 per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan bimbingan di sekolah, yang diuraikan sebagai berikut:
a.    Pengawas  Sekolah  Taman  Kanak-Kanak  dan  Sekolah  Dasar  paling
sedikit 10 (sepuluh) satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; b.    Pengawas    Sekolah    Menengah    Pertama    dan    Sekolah    Menengah Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan  paling  sedikit  7  (tujuh)  satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok
mata pelajaran;
c.    Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru.
d.    Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh)
guru  Bimbingan  dan  Konseling.  Pada  kondisi  tertentu,  pengawas bimbingan dan konseling dapat melakukan supervisi manajerial.
e.    Untuk daerah khusus (daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana

sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain), beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud  paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.


E.    ORGANISASI KEPENGAWASAN


1. Koordinator Pengawas (Korwas)


Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis    dan    jenjang    pendidikan    di    lingkungan    Dinas    Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c.  mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas d. melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f.  menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.


Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.


Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah

Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi  mulai  dari   kabupaten/kota,  provinsi   dan  nasional.  Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional  pengawas  melalui  wadah  Kelompok  Kerja  Pengawas  Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL

Tags
A.    PENGAWAS DAN PENGAWASAN
Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program    pengawasan,    evaluasi    hasil    pelaksanaan    program,    dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.


B.    PERAN PENGAWAS SEKOLAH


Pengawas  sekolah  memiliki  peran  yang  signifikan  dan  strategis  dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran    pengawas    sekolah    meliputi    pemantauan,    supervisi,    evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya.
Peran  pengawasan  tersebut  dilaksanakan  dengan  pendekatan  supervisi yang  bersifat  ilmiah,  klinis,  manusiawi,  kolaboratif,  artistik,  interpretatif, dan  berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.


C.    PENGAWAS SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1)

pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.


Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik  dengan setiap individu di sekolah.


Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
1.    menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2.    memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3.    melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4.    memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.    memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.    mengembangkan  metode  dan  strategi  kerja  kepengawasan  secara terus menerus
7.    memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8.    memiliki tanggungjawab profesi
9.    mematuhi kode etik profesi pengawas
10.  memiliki komitmen  dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah

Buku Kerja Pengawas Sekolah

Tags
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat serta memenuhi hak tiap warga negara mendapat pendidikan yang bermutu. Pelaksanaannya diatur secara bertahap dan berkelanjutan melalui terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan    standar    diperlukan    indikator    dan    target,    baik    dalam keterlaksanaan prosedur peningkatan dan produk mutu yang dapat diwujudkan.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses,    standar    kompetensi    lulusan,    standar    pendidik    dan    tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.


Salah satu standar yang memegang peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.


Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008  tentang Guru pada pasal 15 ayat
4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan    tugas    pengawasan.    Tugas    pengawasan    yang    dimaksud    adalah

melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Dengan demikian,    pengawas        sekolah    dituntut     mempunyai    kualifikasi        dan kompetensi        yang    memadai        untuk    dapat    menjalankan    tugas kepengawasannya.


Berdasarkan hal-hal di atas, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian terhadap peningkatan kinerja pengawas sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui pengadaan buku kerja pengawas sekolah.


Buku ini diharapkan dapat dipakai sebagai salah satu pegangan atau acuan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya.


B.    TUJUAN


Buku Kerja pengawas sekolah disusun untuk menjadi:
1.    Pegangan   bagi   pengawas   sekolah   dalam   melaksanakan   tugasnya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah yang dibinanya.
2.    Acuan bagi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesional guru
3.    Acuan   bagi   pengawas   sekolah   agar   dalam   melaksanakan   tugas kepengawasannya berjalan secara efektif dan efisien.


C.    MANFAAT


Buku Kerja pengawas sekolah ini diharapkan dapat:
1.    memudahkan    dan    mengarahkan    pengawas    sekolah    dalam melaksanakan tugas kepengawasannya.
2.    membantu pengawas dalam meningkatkan kinerjanya .

D.    DASAR HUKUM


Dasar hukum penyusunan Buku Kerja pengawas sekolah adalah:
1.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
Sistem Pendidikan Nasional,
2.    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
4.    Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas,
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula.


E.    RUANG LINGKUP


Ruang lingkup Buku Kerja pengawas sekolah ini meliputi: (1) pengertian pengawasan, (2) profesionalisme pengawas, (3) Jenjang jabatan, bidang kepengawasan    dan    tugas    pokok    pengawas,    (4)    ruang    lingkup kepengawasan, dan (5) tahapan kegiatan kepengawasan.

Download disini

Sabtu, 27 Februari 2016

Akreditasi Gugus Depan

Tags
Silahkan Download Disini

KEPUTUSAN MUNAS GERAKAN PRAMUKA 2003 NOMOR: 09/MUNAS 2003

Tags
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggungjawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
lingkungan hidup di bumi Nusantara.
  Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

(1)     Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2)     Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3)     Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

(1)     Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)     Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
(1).                Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral;
(2).      tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
(3).      kuat dan sehat jasmaninya.
warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,dan  Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat

(1). Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2). Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3). Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4). Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5). Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha

(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.  Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)  Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;
2)  Kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4)  Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5)  Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b.  Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.  Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.  Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.  Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f.   Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.  Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera,  daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

(1). Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2). Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3). Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
Ing ngarso sung tulodo;
Ing madyo mangun karso;
Tut wuri handayani.


Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3)   Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan

1)       Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
          a.       iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          b.       peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
          c.       peduli terhadap diri pribadinya;
          d.       taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)     Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
          a.       norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
          b.       landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
          c.       landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
          d.       pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.       landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.




Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.     pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.     sistem berkelompok;
d.    kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.     kegiatan di alam terbuka;
f.     sistem tanda kecakapan;
g.    sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.    kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

(1). Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2). Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3). Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.     Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.    Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.     Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.    Kode Kehormatan Pramuka dewasa terdiri atas Trisatya  anggota dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

(1)   Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2)   Motto Gerakan Pramuka adalah :
       “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.


Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota
(1)   Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.     Anggota biasa:
1)    Anggota muda: Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)    Anggota dewasa:
a).  Anggota Dewasa Muda: Pandega;
b).   Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b.  Anggota kehormatan:
1).  anggota dewasa purna bakti.
2).  orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)   Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban

(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a.     Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b.    Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.     Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d.    Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.
e.     Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.     Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 20
Kepengurusan

(1). Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2). Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(3). Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(4). Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5). Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.
(6). Pergantian pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7). Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

(1). Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2). Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


Pasal 24
Bimbingan

(1). Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2). Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3). Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4). Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6). Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

(1)   Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2). Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3)   a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
       b.  Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4)   Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah

(1)   Musyawarah Nasional
a.     Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.    Musyawarah Nasional diadakan diadakan lima tahun sekali.
c.     Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;
-              Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun;
-              Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.    Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.     Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2)   Musyawarah Daerah
a.     Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)  Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)  Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;
3)  Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(3)   Musyawarah Cabang
a.     Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)    Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;
3)    Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4)   Musyawarah Ranting
a.     Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)    Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;
3)    Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5)   Musyawarah Gugusdepan
a.     Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.    Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1)    Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2)    Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;
3)    Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.     Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d.    Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.     Iuran anggota;
b.    Bantuan majelis pembimbing;
c.     Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e.     Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kekayaan

(1)   Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2)   Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang ‘panjang bendera’ dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.

Pasal 32
Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1)   Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)   Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1)   a.     Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
       b.    Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
       c.     Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
       d.    Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)   Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

(1)   Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2)   Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal  15 – 19 Desember 2003.

Ditetapkan di          : Pontianak                     
Pada Tanggal          : 18 Desember 2003                  
Presidium Munas Gerakan Pramuka  2003,       


Sundoro Syamsuri

Anda Tahu Hiprada ????

Tags
HIPPRADA adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.
Pada Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada bulan Agustus 1968.
Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima. Akhirnya SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli 1975, Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).
Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA     ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.
Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri. Pada Tahun 1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah General Assembly (GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.
Keberadan HIPPRADA dapat merupakan wadah untuk memelihara dan mewujudkan semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu, Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “, melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/ Pramuka dapat dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara terus dapat dilanjutkan.

Tanda Tanda Alam

Tags
Pramuka adalah juga pecinta alam lalu saking cintanya maka  harus mengenal tentang alam dan tanda-tandanya. Berikut pengenalan alam sekitar kita yang sering kita temui saat berkemah :
1.    Kabut, Kabut tipis dan rata membumbung tinggi ke atas berarti kurangnya uap air di udara dan brtanda cuaca akan selalu baik.Cuaca terang benderang pada pagi hari bertanda buruk pada hari itu, apabila kemarin ada hujan.Langit yang ditutupi awan kemudian meulai terang pada pagi hari bertanda cuaca baik.Apabila ada kabut di atas lembah pada pagi hari bertanda cuaca baik, sedang di gunung akan turun hujan.
2.    Awan, Apabila langit diliputi awan yang tebal dan gelap berarti akan turun hujan yang deras.
3.    Matahari, Apabila matahari terbit berwarna merah dan diliputi garis-garis awan yang kehitaman bertanda ada hujan, apabila berwarna bersih dan terang dan bertanda hari baik. Matahari terbit dengan warna kemerah-merahan yang terang bertanda cuaca baik, apabila warna merah dicampuri garis kekuning-kuningan bertanda hujan lebat. Apabila matahari terbenam dengan warna kekuning-kuningan/orange bertanda ada hujan, apabila dengan warna merah muda atau kekuning-kuningan bertanda baik, warna merah pada matahari terbenam berarti akan ada angin yang cukup kencang.
4.    Bintang, Apabila pada malam hari bintang di langit kelihatan terang sekali, maka pada malam itu cuaca akan baik, sedangkan bila nampak suram bertanda cuaca kurang baik/buruk.
5.    Bulan, Apabila terlihat terang dan bersinar berarti cuaca baik, tapi bila bulan diliputi awan yang gelap berarti hujan akan turun. Apabila ada lingkaran putih (halo) yang melingkari bulan berarti tidak ada ketentuan cuaca pada hari itu.
6.    Binatang, Apabila kita perhatikan naluri binatang dengan seksama, yang ada hubungannya dengan cuaca maka, kita akan tercengang atas keganjilan-keganjilan yang dilakukannya dengan cara mereka, antara lain :
•    Laba-laba, Akan bersembunyi bila cuaca akan buruk, dan rajin mengerjakan sarangnya apabila cuaca baik.
•    Semut, Akan tetap di dalam lubangnya bila cuaca akan buruk, apabila mereka keluar dan berjalan mondar-mandir bertanda cuaca akan tetap baik.
•    Lebah, Dengan melihat sarangnya; pada cuaca baik, mereka berterbangan jauh dari sarangnya/peternakan.
•    Nyamuk, Apabila di pagi hari mereka mengganggu atau menggigit kita, maka berarti akan turun hujan. Apabila pada matahari terbenam berterbangan kian kemari dan terbang berduyun-duyun bertanda cuaca baik. Apabila selalu terbang di tempat yang gelap/ di dalam bayang/bayang bertanda cuaca akan buruk/datang hujan.
•    Cacing, Apabila pada malam hari mereka menimbun tanah berbutir-butir di kebun, berarti akan turun hujan.
•    Lintah, Kita dapat membuat barometer dari seekor lintah yang ditaruh dalam gelas berisi air, yaitu : Bila lintah melekat pada gelas di atas permukaan air, maka bertanda cuaca akan tetap membaik ; Apabila ia berdiam di dasar gelas bertanda cuaca buruk dalam waktu yang lama ; apabila akan datangtopan maka ia akan melekat erat-erat di gelas sedang ekornya digerak-gerakkan sekeras-kerasnya.
•    Ikan, Akan melompat-lompat di atas air bila cuaca akan buruk.
•    Burung Kepinis, Pada waktu cuaca baik mereka akan terbang tinggi sekali karena serangga tinggi pula terbangnya. Apabila terbang rendah sekali bertanda cuaca buruk akan hujan. Bila cuaca buruk di pagi hari maka mereka tidak akan keluar dari sarangnya.
•    Kelelawar, Mereka akan terbang mulai senja hari bila cuaca akan baik pada malam hari itu. Bila mereka berdiam di dalam goa maka cuaca akan buruk.
7.    Asap,  Bila asap naik dengan tegak lurus dan tinggi sekali maka cuaca pada hari itu akan tetap baik. Apabila asap naiknya mendatar dengan tanah/rendah maka cuaca akan buruk.

Berkemah

Tags
PERALATAN KEMAH
Sebelum berkemah hedaknya pahami  dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan tersebut adalah :
1.    Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
2.    Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.
3.    Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.
4.    Jaket tebal.
5.    Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
6.    Pakaian cadangan
7.    Peralatan makan
8.    Peralatan mandi
9.    Peralatan masak
10.    Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.
11.    Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
12.    Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.
13.    Topi.
14.    Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
15.    Peluit; berguna untuk berkomunikasi.
16.    Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.
17.    Jas hujan.
18.    Obat-obatan pribadi.

Kalau ingin berkemah  tenda merupakan kebutuhan utama dan  sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau  sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta  tongkat/ bambu untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat,  perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan  ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa (disesuaikan).

Struktur Organisasi Satuan Karya

Tags
ATRIBUT DI AMBALAN
Merupakan Atribut yang dipergunakan dilingkungan Golongan Penegak, antara lain:
1.        Badge Ambalan.
2.        Tanda Jabatan Pradana, Peminpin Sangga, wakil Pemimpin Sangga.
3.        Tanda Jabatan Dewan Ambalan
4.        Tanda Sangga.
5.        Tanda Kecakapan Umum Penegak : Bantara ( Laksana Blm Tercantum)

TANDA TUTUP KEPALA

Tanda Tutup Kepala :
1.    Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.
2.    Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.
3.    Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.
4.    Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.
  
TANDA KECAKAPAN PRAMUKA GARUDA
 TANDA JABATAN PEMIMPIN BAGI PESERTA DIDIK
Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a.         Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b.        Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c.         Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d.        Wakil Pemimpin Barung memakai  satu helai janur hijau.

Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a.         Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna Merah
b.        Pemimpin Utama (Pratama) memakai tiga helai janur merah
c.         Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
d.        Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.

Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a.         Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna kuning.
b.        Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
c.         Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
d.        Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.

Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a.         Bahan, bentuk dan ukuran sama di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b.        Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
c.         Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
d.        Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.



TANDA HARIAN GERAKAN PRAMUKA
Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.
Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 - 5 cm di atas saku.

T E K P R A M

1.        KOMPAS
Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :
1.        Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.
2.        Visir, yaitu pembidik sasaran
3.        Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka
4.        Jarum penunjuk
5.        Tutup dial dengan dua garis bersudut 45
6.        Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.
Cara Menggunakan Kompas
1.        Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.
2.        Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50  di mana   berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.
3.        Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar.
2.        PETA PANORAMA
Tujuan dari pembuatan peta panorama ini adalah untuk menggambarkan keadaan suatu daerah dengan range atau sudut pandang tertentu.
Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :
1.        Pensil Teknik 2B
2.        Penggaris panjang
3.        Kertas buffalo
4.        Kompas bidik
5.        Meja kerja

Yang harus diperhatikan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :
1.        Arah Pandang atau Sudut Pandang
Batas sudut pandang yang diberikan dalam pembuatan peta panorama dapat berupa satu sudut atau dua sudut sebagai arah untuk penggambaran panorama atau pemandangannya. Untuk dua sudut pandang tidak akan menjadi masalah yang berarti karena kita tinggal membidik sudut yang telah ditetapkan tersebut untuk batas penggambaran panorama. Untuk satu sudut pandang maka untuk menentukan batas sudut pandang yang akan kita gunakan untuk menggambar panorama kita harus menambahkan sudut tersebut dengan 30  untuk daerah kanan dan mengurangi sudut tersebut dengan 30  untuk daerah kiri. Kemudian baru menggambar peta panoramanya.

2.        Penggambaran Batas Daerah
Setelah diketahui batas daerah yang akan digambar, maka langkah selanjutnya adalah membuat sket batas daerah satu dengan daerah lainnya, antara satu perbukitan dengan perbukitan atau perumahan dan lain sebagainya. Untuk penggambaran sket ini dibuat setipis mungkin karena hanya untuk pembatas dalam pembatas dalam penafsiran nanti.

3.        Pembuatan Arsiran
Untuk pembuatan arsiran ini merupakan tahapan penting dalam membuat peta panorama. Yang perlu diperhatikan adalah untuk daerah yang dekat dengan pandangan kita maka arsirannya dibuat berdekatan sekali, demikian seterusnya sampai pada daerah terjauh atau lapis paling atas dibuat renggang. Arsiran horisontal dipergunakan untuk daerah lautan, arsiran tegak atau vertikal untuk gunung, sedangkan untuk daerah yang landai (seperti perumahan, pepohonan) maka arsirannya dibuat agak miring (mendekati horisontal), untuk daerah yang agak curam (seperti perbukitan atau jurang terjal) maka arsiran dibuat miring mendekati tegak.
4.        Pembuatan Arah Utara
Arah utara ini diperlukan untuk mengetahui posisi menggambar kita dan juga sekaligus sebagai koreksi apakah arah yang digambar itu sudah benar. Biasanya arah utara dibuat pada posisi pojok kiri atas dengan gambar anak panah dan arahnya disesuaikan dengan arah kompas

5.        Penulisan Sudut Batas dan Keterangan Batas
Untuk sudut pandang sebelah kiri dan kanan hendaknya dicantumkan sekaligus dengan keterangan gambar yang sesuai dengan keadaan kemudian jangan lupa untuk memberikan penomeran pada masing-masing daerah sehingga mempermudah untuk pemberian keterangan nantinya.

Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh berikut ini.

3.        PETA PITA
Tujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.

Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :
a.         Pensil Teknik 2B
b.        Penggaris panjang
c.         Kertas pita peta
d.        Kompas bidik
e.         Meja kerja

Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta pita :
1.        Penentuan Skala
Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.
2.        Pembuatan Keterangan
Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar peta dan tulisan.
3.        Penulisan Arah Utara, Jarak, dan Waktu
Arah utara digambarkan sesuai dengan arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat berangkat dan tiba di setiap belokan.
Untuk pembuatan peta pita, setiap pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar di bawah ini.Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut

4.        PETA LAPANGAN
Tujuannya untuk menggambarkan keadaan atau kondisi suatu lapangan dan daerah sekitarnya dalam skala yang lebih kecil.
Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta lapangan ini adalah :
1.        Pensil Teknik 2B
2.        Penggaris panjang
3.        Busur derajat
4.        Kertas buffalo
5.        Kompas bidik
6.        Meja kerja

Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta lapangan.
1.        Penentuan Skala
Hal ini berkaitan erat dengan luas lapangan yang akan digambar dan kertas gambar yang akan dipergunakan sehingga apa yang ada di lapangan dan daerah sekitarnya yang dekat dengan lapangan tersebut dapat tergambar semuanya.
2.        Penentuan Batas dan Sudut Batas Lapangan
Setelah diketahui batas lapangannya maka batas-batas tersebut dibidik dari tengah lapangan dengan kompas bidik untuk diketahui berapa sudut batas lapangan tersebut. Penggambaran peta lapangan harus menghadap ke utara.
3.        Pengukuran Jarak dari Pusat ke Sudut Batas Lapangan
Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu agar diketahui dengan pasti jarak antara pusat dengan sudut lapangan dan juga jarak antara sudut yang satu dengan sudut yang lainnya.
4.        Penggambaran lapangan
Pengerjaan terakhir adalah menggambarkan sket yang telah didapat dari pengukuran-pengukuran tadi ke dalam kertas gambar. Untuk mempermudah pemberian keterangan diberi penomeran pada tiap sudut dan keterangan lainnya.

5.        SMAPHORE
Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.
Trik Mudah Kuasai Semaphore
Sebenarnya ada berbagai macam cara untuk dapat menguasai isyarat semaphore dengan cepat dan mudah.
Berikut ini adalah salah satunya, dengan model Jarum Jam, tinggal mengingat angka dan hurufnya. Selamat mencoba..........

6.        MORSE
Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun 1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851 dalam Konferensi Internasional.
Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
1.             Suara, yaitu dengan menggunakan peluit
2.             Sinar yaitu dengan menggunakan senter
3.             Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)
4.             Bendera yaitu dengan bendera morse.
Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati bersama.

7.        PIONERING
A.        BIDANG TALI TEMALI
Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.

Macam simpul dan kegunaannya
1.        Simpul ujung tali
Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2.        Simpul mati
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin
3.        Simpul anyam
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4.        Simpul anyam berganda
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5.        Simpul erat
Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan
6.        Simpul kembar
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7.        Simpul kursi
Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan
8.        Simpul penarik
Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar
9.        Simpul laso

Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini

  Macam Ikatan dan Kegunaannya
1.        Ikatan pangkal
Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.
2.        Ikatan tiang
Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.
3.        Ikatan jangkar
Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.
4.        Ikatan tambat
Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.
5.        Ikatan tarik
Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada  suatu tiang, kemudian mudah untuk
membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.
6.        Ikatan turki
7.        Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher
8.        Ikatan palang
9.        Ikatan canggah
10.     Ikatan silang
11.     Ikatan khaki tiga

B.        MENARA PANDANG
Sebelum Mempraktekan betulan membuat menara pandang, sebaiknya Kakak pembina membimbing peserta didiknya dengan membuat maket/ menara pandang mini. Hal tersebut mengajarkan bahwa sebelum kita membuat/ membangun suatu bangunan besar atau gedung sebaiknya merancang dalam bentuk kecil/ maket.
Tentu saja untuk membuat menara pandang ini dibutuhkan bambu yang sudah dipersiapkan dengan ukuran kecil dan benang kasur secukupnya. Nah untuk jenis simpul atau ikatannya tentunya anda bisa melihat di bab pionering. Membuat menara pandang termasuk salah satu kegiatan ketrampilan pioneering
8.        MENAKSIR
A.        Menaksir Lebar
Metode menaksir lebar yang dapat dipergunakan antara lain :
1.        Melempar Tali
Cara ini bisa dikatakan mudah apabila sungai atau lebar yang diukur tidak terlalu lebar sehingga mudah untuk melemparkan tali ke seberang. Kemudian tali yang ditandai untuk mengukur tersebut diukur panjangnya.
2.        Cara Segitiga
       Cara ini digambarkan sebagai berikut :
Rumus :
Jika  A = B maka C = D
Dimana C adalah lebar sungai yang dapat diukur dari panjang D atau cara segitiga berikut :

B.        Menaksir Tinggi
Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran tinggi dapat diberikan sebagai berikut :
1.        Metode Segitiga
 
Rumus : 
Keterangan
A     : Jarak pohon dengan tongkat
B     : Jarak tongkat dengan mata pengamat
C     : Panjang/Tinggi tongkat/pembanding
D     : Tinggi pohon

9.        PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PP)
Pendahuluan
1.        Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :
a.        Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka
b.        Kepeduliannya terhadap masyarakat/orang lain
c.         Kepeduliannya terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat
2.        Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :
a.        Berhenti bernafas
b.        Pendarahan parah
c.         Shok
d.        Patah tulang
3.        Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain yang mengalami kecelakaan.

1.        Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
a.        P3K bagi pasien yang berhenti bernafas
Kalau seseorang tiba-tiba napasnya berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.
Cara yang paling praktis dan efisien untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas ke paru-paru korban.
Langkah-langkah pertolongan dengan napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :
1.        Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas
2.        Rahang ditarik sampai mulut terbuka
3.        Penolong membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya ke hidung korban dan meniupnya.
4.        Tiup ke mulut/hidung korban, kepada :
a.         Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap menit.
b.        Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit

b.        P3K bagi korban Sengatan Listrik
1.        Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang dalam keadaan kering
2.        Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban
3.        Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis dating

c.         P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah
1.        Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.
Untuk menutup luka biasa juga menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.
Kalau tidak tersedia peralatan yang steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.
2.        Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.
3.        Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.

d.        Pertolongan Pertama Mengurangi Shok
1.        Setiap kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.
2.        Tanda-tanda Shok
a.         Denyut nadi cepat tapi lemah
b.        Merasa lemas
c.         Muka pucat
d.        Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang pasien menggigil
e.         Merasa haus
f.          Merasa mual
g.        Nafas tidak teratur
h.        Tekanan darah sangat rendah
3.        Pertolongan Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :
a.         Menghentikan pendarahan
b.        Meniadakan hambatan-hambatan pada saluran nafas
c.         Memberi nafas buatan
d.        Menyelimuti dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan
4.        Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :
a.         Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.
b.        Bila kaki tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.
c.         Selimuti pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin usahakan pasien tidak melihat lukanya
d.        Pasien/penderita yang sadar, tidak muntah dan tidak mengalami luka di perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :
ü   1 sendok teh garam dapur
ü   ½ sendok teh tepung soda kue
ü   4-5 gelas air
ü   dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh
e.         Perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.
f.          Cepat-cepat panggil dokter

e.        P3K patah tulang
1.        Tanda-tanda patah tulang
a.         Penderita tidak dapat menggerakkan bagian yang luka
b.        Bentuk bagian yang terkena tampak tidak normal
c.         Ada rasa nyeri kalau digerakkan
d.        Kulit tidak terasa kalau disentuh
e.         Pembengkakkan dan warna biru di sekitar kulit yang luka
2.        Pedoman umum pertolongan pertama terhadap patah tulang
a.         Pada umumnya patah tulang tidak pernah sebagai kasus darurat yang membutuhkan pertolongan segera, kecuali demi penyelamatan jiwa korban. Sebaiknya jangan menggerakkan atau mengganggu penderita, tunggu saja sampai dokter atau ambulans datang.
b.        Kalau korban harus dipindahkan dari tempat yang membahayakan, pindahkan korban dengan cara menarik tungkai atau ketiaknya, sedang tarikannya harus searah dengan sumbu panjang badan
c.         Kemudian lakukan memeriksa apakah ada luka-luka lainnya :
Ø   hentikan pendarahan serius yang terjadi
Ø   usahakan korban terhindar dari hambatan pernapasan
Ø   upayakan lalu lintas udara tetap lancer
Ø   jika diperlukan buatlah nafas buatan
Ø   jangan meletakkan bantal di bawah kepala, tapi letakkanlah di kiri kanan kepala untuk menjaga agar leher tidak bergerak
d.        Kalau bantuan medis terlambat, sedang penderita harus diangkat, jangan mencoba memperbaiki letak tulang.
Pasanglah selalu pembelat (bidai) sebelum menggerakkan atau mengangkat penderita.

3.        Macam-macam patah tulang dan pertolongan pertamanya

a.         Patah lengan bawah Pergelangan Tangan
Ø   Letakkan perlahan-lahan lengan bawah tersebut ke dada hingga lengan membentuk sudut 90 derajat dengan lengan atas, sedang telapak tangan rata di dada
Ø   Siapkan 2 pembelat ( bidai ) yang dilengkapi dengan kain pengempuk, satu untuk membelat bagian dalam, sedang yang lain untuk membelat bagian luar
Ø   Usahakan pembelat merentang dari siku sampai ke punggung jemari
Ø   Aturlah gendongan tangan ke leher sedemikian rupa sehingga ketinggian ujung-ujung jari hanya 7,5-10 cm dari siku

b.        Patah Tulang lengan Atas (siku ke bahu)
Ø   Letakkan tangan perlahan-lahan ke samping tubuh dalam posisi sealamiah mungkin
Ø   Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menempel perut
Ø   Pasang satu pembelat (bidai) yang sudah berlapis bahan empuk di sebelah luar lengan dan ikatlah dengan 2 carik kain di atas dan di bawah bagian yang patah
Ø   Buatlah gendongan ke leher, tempelkan ke lengan atas yang patah ke tubuh dengan handuk atau kain yang melingkari dada dan belatan (bidai)

c.         Patah Tulang Lengan Bawah
Letakkan pembelat (bidai) berlapis di bawah telapak tangan, dari dekat siku sampai lewat ujung jemari.
d.        Patah Tulang di paha
Ø   Patah tulang di paha sangat berbahaya, tanggulangi shok dulu dan segera panggil dokter
Ø   Luruskan tungkai dan tarik ke posisi normal
Ø   Siapkan 7 pembalut panjang dan lebar
Ø   Gunakan 2 pembelat papan lebar 10-15 cm yang dilapisi dengan kain empuk
Ø   Panjang pembelat untuk bagian luar harus merentang dari ketiak sampai lutut, sedangkan pembelat untuk bagian dalam sepanjang dari pangkal paha sampai ke lutut.

2.        Pembalut dan Pembalutan
1.        Pembalut
Macam-macam pembalut :
a.         Pembalut kasa gulung
b.        Pembalut kasa perekat
c.         Pembalut penekan
d.        Kasa penekan steril (beraneka ukuran)
e.         Gulungan kapas
f.          Pembalut segi tiga (mitella)
2.        Pembalutan
a.         Pembalutan segitiga pada kepala, kening
b.        Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki
c.         Pembungkus segitiga untuk membuat gendongan tangan
d.        Membalut telapak tangan dengan pembalut dasi
e.         Pembalutan spiral pada tangan
f.          Pembalutan dengan perban membentuk angka 8 ke tangan atau pergelangan tangan yang cidera.

3.        Budaya Hidup Sehat
Dalam kehidupan sehari-hari pramuka hendaknya memiliki budaya hidup sehat, dengan jalan mendidik agar mereka dibiasakan untuk :
1.    Selalu menjaga kebersihan badan, misalnya pemeliharaan kuku, tangan, kaki, pentingnya mandi, pemeliharaan gigi, dsb.
2.    Menjaga dan menciptakan kesegaran jasmani dan kesehatan badan, dengan jalan : secara rutin melaksanakan senam pagi, jogging, melatih pernapasan, minum air putih, dsb.
3.    Menjaga ketahan tubuh, ketrampilan dan ketangkasan jasmani dengan berolahraga, mendaki gunung, berenang, terbang laying, dsb.
4.    Menjaga kebesihan makanan dan minuman, serta meningkatkan pengetahuan tentang gizi.
5.    Selalu menciptakan kebersihan rumah dan peralatannya, kebersihan perkemahan pada saat berkemah
6.    Memahami berbagai macam penyakit dan penanggulangannya.

Kegiatan Ketrampilan P3K bagi peserta didik merupakan alat pendidikan watak yang akan dapat meningkatkan ketahanan mental-moral-spiritual, pisik, intelektual, emosional, dan social; serta dapat menambah rasa percaya diri, tanggung jawab dan kepedulian kepada orang lain.

10.     SANDI/PESAN RAHASIA
Sandi/pesan rahasia dapat dibuat sedemikian banyak sesuai dengan kesepakatan masing-masing satuan