Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga
pendidikan bagian integral dari Kwartir.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
c. pembina perpustakaan;
Ketua
Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah
pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih
sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan
Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat
organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh
personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat
memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau
Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar,
lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika
bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua
Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar